Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS UPAYA KRIMINALISASI KEPADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM TINDAK PIDANA PENEBANGAN HUTAN TANPA IZIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XII/2014 SKRIPSI


penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun
fisik dari berbagai gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    088/2018088/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    088/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun
    fisik dari berbagai gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Khususnya
    dalam perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi masyarakat hukum adat dalam
    tindak pidana kehutanan yang masih dirasakan oleh beberapa masyarakat hukum
    adat di Indonesia. Tujuan dalam penelitian ini yaitu menunjukkan bagaimana
    mekanisme perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat hukum adat
    yang dikriminalisasi dengan pengenaan pidana penebangan hutan tanpa izin pasca
    putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014
    Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian deskriptif
    analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang
    diteliti kemudian menganalisa berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang
    diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
    Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan maksud
    bagaimana penegak hukum mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi
    Nomor 95/PUU-XII/2014 terhadap dugaan tindak pindana penebangan hutan tanpa
    izin di kawasan hutan adat.
    Berdasarkan hasil penelitian, diketahui pertama, perlindungan hukum tehadap
    masyarakat hukum adat belum tercapai karena aparat penegak hukum kurang
    memahami peran serta fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang RI No.
    18 Tahun 2013 yang dalam bagian penjelasan umumnya telah mengecualikan
    masyarakat adat dari pemberlakukan undang-undang tersebut. Kedua, Dalam tataran
    implementasi Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, penegak hukum telah
    melakukan tindakan sewenang-sewenang karena telah menempatkan masyarakat
    hukum adat sebagai korban kriminalisasi sebagai akibat dari terlanggarnya asas
    legalitas, asas subsidaritas, dan asas persamaan/kesamaan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi