Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

AKIBAT HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA DARI ADANYA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 untuk
mengubah makna dari Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga
pembuatan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    078/2018078/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    078/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 115 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 untuk
    mengubah makna dari Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga
    pembuatan Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan setelah perkawinan
    berlangsung, perubahan Pasal tersebut memberikan selain memberikan
    kewenangan pada pegawai pencatat perkawinan juga memberikan
    kewenangan kepada Notaris sebagai pejabat publik untuk mengesahkan suatu
    perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat
    hukum terhadap pihak ketiga yang terkait dengan harta benda perkawinan yang
    menjadi objek perjanjian perkawinan dan untuk mengetahui mekanisme
    pembuatan perjanjian perkawinan setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan
    mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer,
    sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
    menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta
    hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, jika tidak ada kehati-hatian dalam
    pembuatannya, perjanjian perkawinan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak
    ketiga yang memiliki hak tagih terhadap harta benda dalam perkawinan
    tersebut. Sepanjang pemerintah belum menetapkan peraturan teknis terkait
    mekanisme hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca putusan
    Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kekuatan mengikat perjanjian
    perkawinan terhadap pihak ketiga, maka berdasarkan Putusan Mahkamah
    Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan asas publisitas perjanjian tersebut juga
    mengikat bagi pihak ketiga yang terkait.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi