
Skripsi
AKIBAT HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA DARI ADANYA PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 untuk
mengubah makna dari Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga
pembuatan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 078/2018 078/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 078/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiii, 115 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 untuk
mengubah makna dari Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga
pembuatan Perjanjian Perkawinan dapat dilakukan setelah perkawinan
berlangsung, perubahan Pasal tersebut memberikan selain memberikan
kewenangan pada pegawai pencatat perkawinan juga memberikan
kewenangan kepada Notaris sebagai pejabat publik untuk mengesahkan suatu
perjanjian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat
hukum terhadap pihak ketiga yang terkait dengan harta benda perkawinan yang
menjadi objek perjanjian perkawinan dan untuk mengetahui mekanisme
pembuatan perjanjian perkawinan setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif yaitu metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan
mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu
menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta
hukum di masyarakat, kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, jika tidak ada kehati-hatian dalam
pembuatannya, perjanjian perkawinan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak
ketiga yang memiliki hak tagih terhadap harta benda dalam perkawinan
tersebut. Sepanjang pemerintah belum menetapkan peraturan teknis terkait
mekanisme hukum pembuatan perjanjian perkawinan pasca putusan
Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kekuatan mengikat perjanjian
perkawinan terhadap pihak ketiga, maka berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan asas publisitas perjanjian tersebut juga
mengikat bagi pihak ketiga yang terkait. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






