Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

SINKRONISASI ATURAN BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN KEKAYAAN NEGARA DAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PERSERO DALAM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA


Badan Usaha Milik Negara dengan bentuk Persero memiliki karakteristik
sebagai badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dengan struktur

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    074/2018074/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    074/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 135 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Badan Usaha Milik Negara dengan bentuk Persero memiliki karakteristik
    sebagai badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dengan struktur
    permodalannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dimana modalnya
    terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
    sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
    keuntungan. Kenyataannya selama ini pengelolaan kekayaan BUMN Persero tidak
    terdapat pemisahan antara status negara sebagai penyelenggara pemerintah dengan
    status pelaku usaha (Investor), Investasi negara pada BUMN Persero tersebut belum
    diperlakukan sama sebagaimana halnya investasi swasta pada sebuah Perseroan
    Terbatas mengakibatkan permasalahan yang melanda dikalangan perusahaan
    swasta maupun BUMN Persero salah satunya adalah kualifikasi kerugian BUMN yang
    tidak jelas. Apabila ada kerugian yang terjadi di suatu BUMN Persero, belum tentu
    kerugian tersebut mengakibatkan kerugian negara melainkan kerugian tersebut bisa
    juga merupakan kerugian perusahaan (resiko bisnis) sebagai badan hukum privat.
    Dalam hal ini sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dalam Pembiayaan Modal
    Ventura menganalisis 55 investasi modal ventura yang dilakukan PMV menemukan
    satu dari setiap enam investasi mengalami kegagalan total dan sisanya memperoleh
    hasil yang negatif sehingga mengandung sejumlah unsur risiko yang jika benar –
    benar terjadi dapat menimbulkam kerugian atau kegagalan investasi.
    Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,
    yaitu penelitian hukum yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum melalui
    norma – norma hukum khususnya Hukum Keuangan Negara dan bagaimana
    menerapkan proses pelaksanaannya dalam praktik dikenyataannya.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa, Aturan hukum yang tidak
    sinkron atas kekayaan BUMN tertuang dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun
    2003 tentang Kekayaan Negara yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN termasuk
    kekayaan Negara sedangkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
    BUMN menjelaskan bahwa BUMN adalah kekayaan Negara yang dipisahkan.
    Sebagai penyelenggaran Negara BUMN menganjalankan korporasinya sesuai
    dengan good corporate governance untuk mengoptimalkan kinerja BUMN agar tidak
    mencapai kerugian dalam pembiayaan modal ventura, dilakukan proses manajemen
    resiko melalui tahap identifikasi risiko, penilaian risiko, penanganan risiko.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi