
Skripsi
SINKRONISASI ATURAN BERKAITAN DENGAN KEDUDUKAN KEKAYAAN NEGARA DAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA PT PERSERO DALAM PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
Badan Usaha Milik Negara dengan bentuk Persero memiliki karakteristik
sebagai badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dengan struktur
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 074/2018 074/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 074/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik x, 135 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Badan Usaha Milik Negara dengan bentuk Persero memiliki karakteristik
sebagai badan hukum yang merupakan Perseroan Terbatas dengan struktur
permodalannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dimana modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar
keuntungan. Kenyataannya selama ini pengelolaan kekayaan BUMN Persero tidak
terdapat pemisahan antara status negara sebagai penyelenggara pemerintah dengan
status pelaku usaha (Investor), Investasi negara pada BUMN Persero tersebut belum
diperlakukan sama sebagaimana halnya investasi swasta pada sebuah Perseroan
Terbatas mengakibatkan permasalahan yang melanda dikalangan perusahaan
swasta maupun BUMN Persero salah satunya adalah kualifikasi kerugian BUMN yang
tidak jelas. Apabila ada kerugian yang terjadi di suatu BUMN Persero, belum tentu
kerugian tersebut mengakibatkan kerugian negara melainkan kerugian tersebut bisa
juga merupakan kerugian perusahaan (resiko bisnis) sebagai badan hukum privat.
Dalam hal ini sebuah perusahaan BUMN yang bergerak dalam Pembiayaan Modal
Ventura menganalisis 55 investasi modal ventura yang dilakukan PMV menemukan
satu dari setiap enam investasi mengalami kegagalan total dan sisanya memperoleh
hasil yang negatif sehingga mengandung sejumlah unsur risiko yang jika benar –
benar terjadi dapat menimbulkam kerugian atau kegagalan investasi.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris,
yaitu penelitian hukum yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu hukum melalui
norma – norma hukum khususnya Hukum Keuangan Negara dan bagaimana
menerapkan proses pelaksanaannya dalam praktik dikenyataannya.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa, Aturan hukum yang tidak
sinkron atas kekayaan BUMN tertuang dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Kekayaan Negara yang menyatakan bahwa kekayaan BUMN termasuk
kekayaan Negara sedangkan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN menjelaskan bahwa BUMN adalah kekayaan Negara yang dipisahkan.
Sebagai penyelenggaran Negara BUMN menganjalankan korporasinya sesuai
dengan good corporate governance untuk mengoptimalkan kinerja BUMN agar tidak
mencapai kerugian dalam pembiayaan modal ventura, dilakukan proses manajemen
resiko melalui tahap identifikasi risiko, penilaian risiko, penanganan risiko. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






