Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PRAKTIK JUAL BELI TANAH PEMAKAMAN DI JAKARTA YANG BERUJUNG PADA TIMBULNYA MAKAM FIKTIF DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT


Kelangkaan ketersediaan tanah makam terjadi di Jakarta. Karenanya timbul rasa khawatir
di masyarakat, maka terdapat oknum yang merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    073/2018073/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    073/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 108 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kelangkaan ketersediaan tanah makam terjadi di Jakarta. Karenanya timbul rasa khawatir
    di masyarakat, maka terdapat oknum yang merupakan pegawai di TPU melakukan jual beli tanah
    pemakaman, dimana tanah makam tersebut dibuat menjadi makam fiktif untuk mengelabuhi
    pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami jual beli tanah
    pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta ditinjau dari peraturan perundangundangan
    terkait dan untuk mengetahui dan memahami tindakan hukum bagi penjual dan
    pembeli tanah pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bisa berujung
    menjadi timbulnya makam fiktif ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait.
    Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan sifat dari
    penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasakan data
    yang diperoleh lalu dianalisa berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur, serta bahan
    lain yang berhubungan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data dan selanjutnya data
    dianalisis secara yuridis normatif.
    Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah jual beli tanah pemakaman di TPU di
    Jakarta dilarang oleh Pasal 37 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang
    Pemakaman. Pihak pembeli tidak mendapatkan tindakan hukum berupa apapun, penjual tanah
    makam yang merupakan PNS diberikan hukuman sesuai dengan PP 54 Tahun 2003 Tentang
    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri
    Sipil, namun hingga saat ini hukuman yang diberikan hanya berupa penurunan jabatan,
    sedangkan penjual yang merupakan PHL atau perawat makam dimasukkan kedalam ranah
    pungutan liar.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi