Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM HAL PEMBLOKIRAN AKUN GOJEK SECARA SEPIHAK OLEH PT GOJEK INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Terdapat berbagai layanan jasa moderen yang memudahkan
konsumen, salah satunya adalah layanan Go-Jek. Layanan Go-Jek juga
mempunyai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    071/2018071/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    071/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 123 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Terdapat berbagai layanan jasa moderen yang memudahkan
    konsumen, salah satunya adalah layanan Go-Jek. Layanan Go-Jek juga
    mempunyai fitur dompet elektronik Go-Pay yang dapat digunakan untuk
    melakukan pembayaran. Akan tetapi dibalik kemudahan ini, ternyata masih
    terdapat permasalahan berupa akun-akun Go-Jek milik konsumen yang
    diblokir secara sepihak oleh PT Go-Jek Indonesia. Hal ini mengakibatkan tidak
    dapat digunakannya saldo Go-Pay yang terdapat pada akun yang telah
    diblokir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
    pemblokiran akun Konsumen secara sepihak oleh Pelaku Usaha merupakan
    suatu perbuatan melawan hukum, serta mengetahui bagaimana
    pertanggungjawaban Pelaku Usaha sesuai dengan hukum positif yang berlaku
    di Indonesia.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas penelitian ini
    adalah metode pendekatan secara yuridis-normatif dengan meneliti Perjanjian
    Penggunaan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
    dengan pemblokiran akun secara sepihak di Indonesia serta kemudian
    disimpulkan secara yuridis-kualitatif tanpa menggunakan data-data statistik
    maupun rumus-rumus matematika.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemblokiran akun
    konsumen yang dilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia tidak melanggar
    Perjanjian Penggunaan antara Pelaku Usaha dengan Konsumen dikarenakan
    pada perjanjian tersebut tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai
    perihal pemblokiran akun konsumen. Akan tetapi, pemblokiran sepihak ini
    merupakan suatu perbuatan melawan hukum, yang karenanya menimbulkan
    hak kepada konsumen untuk meminta pertanggungjawaban. Adapun
    pertanggungjawaban yang dapat dlilakukan oleh PT Go-Jek Indonesia
    terhadap perbuatan melawan hukum tersebut adalah ganti kerugian berupa
    pengembalian uang atau saldo Go-Pay yang terdapat pada akun konsumen
    senilai dengan jumlah saldo Go-Pay mereka saat pemblokiran sepihak belum
    dilakukan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi