
Skripsi
INVESTIGASI TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA MH 17 DITINJAU DARI ASPEK HUKUM INTERNASIONAL
Investigasi terhadap kecelakaan pesawat udara mulai dilakukan secara serius dan dibentuk instrumen hukumnya pada saat penerbangan dijadikan sebagai ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 068/2018 068/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 068/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Fakultas Hukum Unpad., 2018 Deskripsi Fisik xii, 111 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Investigasi terhadap kecelakaan pesawat udara mulai dilakukan secara serius dan dibentuk instrumen hukumnya pada saat penerbangan dijadikan sebagai salah satu alat transportasi, dan dengan tujuan untuk membuat penerbangan lebih aman bagi masyarakat umum. Penembakan Malaysia Airlines Flight 17 pada 17 Juli 2014 merupakan salah satu kecelakaan pesawat udara terbesar yang terjadi akhir-akhir ini. Namun, jarang sekali diketahui apakah investigasi yang dilakukan terhadap kecelakaan pesawat udara tersebut sudah sesuai instrumen hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan instrumen hukum yang berlaku, yaitu Annex 13 Konvensi Chicago, dapat dipahami bahwa Dutch Safety Board merupakan otoritas yang berwenang untuk memimpin investigasi terhadap kecelakaan MH17 karena lembaga tersebut merupakan lembaga dibawah naungan pemerintah Belanda dan juga telah menerima permohonan dari otoritas Ukraina untuk memimpin investigasi terhadap kecelakaan MH17. Selain itu, penulis juga menyimpulkan bahwa investigasi yang dilakukan oleh Dutch Safety Board merupakan investigasi dengan tujuan teknis, karena lembaga tersebut menyatakan bahwa tujuan investigasi mereka adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan dan memprakarsai standar tindakan preventif penyelamatan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






