Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI DALAM MENANGANI PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI ANTARA PIHAK TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI DITINJAU DARI HUKUM PERASURANSIAN


Masyarakat mulai menyadari asuransi memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko yang dihadapinya. Pada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    067/2018067/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    067/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 119 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Masyarakat mulai menyadari asuransi memiliki peranan penting dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap risiko yang dihadapinya. Pada umumnya, banyak masyarakat yang tidak memahami perjanjian asuransi serta perusahaan asuransi dan produk yang akan dipilih, oleh karena itu masyarakat dapat menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi untuk mengatasi hal tersebut. Pialang asuransi juga akan memerantarai tertanggung dengan perusahaan asuransi termasuk membantu mengurus penyelesaian klaim jika terjadi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kegiatan keperantaraan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi serta tanggung jawab perusahaan pialang asuransi apabila terjadi sengketa klaim atas perjanjian asuransi yang diperantarainya.
    Metode yang digunakan adalah metode spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang merupakan data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan.
    Berdasarkan hasil penelitian, pertama, dapat diperoleh hasil bahwa perusahaan pialang asuransi dalam bertindak untuk dan atas nama tertanggung. Perusahaan pialang asuransi dalam menjalankan kegiatan keperantaraannya didasarkan atas pemberian kuasa dan hukum perasurasian, namun pada praktiknya hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana. Kedua, dapat diperoleh hasil bahwa, perusahaan pialang asuransi memiliki kewajiban membantu tertanggung dalam pengajuan klaim, maka apabila terjadi sengketa klaim antara tertanggung dengan perusahaan asuransi, perusahaan pialang asuransi memiliki tanggung jawab terhadap tertanggung.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi