Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 21- K/PMT-II/AD/VIII/2011 TENTANG PEMALSUAN ISI REKAM MEDIS DAN KEDUDUKANNYA DALAM UPAYA PEMBUKTIAN SEBAGAI SURAT


Ditemukan disini bahwa rekam medis (medical record) dapat
didudukkan sebagai alat bukti, namun dalam Putusan Nomor 21-K/PMTII/

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    058/2018058/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    058/2018
    Penerbit Fakultas Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 99 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Ditemukan disini bahwa rekam medis (medical record) dapat
    didudukkan sebagai alat bukti, namun dalam Putusan Nomor 21-K/PMTII/
    AD/VIII/2011 Majelis Hakim menyatakan rekam medis didudukkan
    sebagai barang bukti. Tujuan penelitian berhubungan dengan proses
    dalam pembuktian, dapat dituangkan melalui uraian sesuai dengan
    identifikasi masalah antara lain pertimbangan Hakim dalam Putusan
    Nomor: 21-K/PMT-II/AD/VIII/2011 yang menyatakan rekam medis
    (medical record) sebagai barang bukti dihubungkan dengan ketentuan
    dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dampak
    atas kemungkinan jika alat bukti dijadikan barang bukti oleh Hakim.
    Adapun metode penelitian yang digunakan untuk menindak-lanjuti
    Putusan Nomor: 21-K/PMT-II/AD/VIII/2011 agar dapat dipahami kejelasan
    dan penegasan kepastian terhadap pemeriksaan dan penyelesaian
    perkara di pengadilan dengan tidak mengesampingkan ketelitian dan
    kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Maka metode
    penelitian selengkapnya mempergunakan metode yuridis normatif.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertimbangan Majelis
    Hakim Putusan Nomor: 21-K/PMT-II/AD/VIII/2011 yang menyatakan
    rekam medis (medical record) sebagai barang bukti dapat dianggap
    kurang tepat sehingga dianggap lebih tepat dikatakan sebagai alat bukti
    yang didasari ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (b) Permenkes Nomor
    269/MENKES/PER/III/2008 dihubungkan dengan ketentuan Pasal 187
    huruf (d) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara
    berkelanjutan, tentang dampak yang menjadi konsekuensi jika alat bukti
    dijadikan barang bukti oleh Hakim nampak terlihat melalui nilai kekuatan
    pembuktian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi