Detail Cantuman

Image of Aktualisasi Hukum Islam Dalam Berbagai Perundang-Undangan yang Menunjuk Kepada Hukum Materil Syariat Islam Di Indonesia

 

Aktualisasi Hukum Islam Dalam Berbagai Perundang-Undangan yang Menunjuk Kepada Hukum Materil Syariat Islam Di Indonesia


AKTUALlSASI HUKUM ISLAM

DA~M BERBAGAI PERUNDANG-UNDANGAN

YANG MENUNJUK KEPADA HUKUM MATERIL SYARIAT ISLAM
01 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001060900431297.4 Sup a/R,63.12Perpustakaan Pusat (REF.63.12)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    297.4 Sup a/R,63.12
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    297.4 Sup a
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • AKTUALlSASI HUKUM ISLAM

    DA~M BERBAGAI PERUNDANG-UNDANGAN

    YANG MENUNJUK KEPADA HUKUM MATERIL SYARIAT ISLAM
    01 INDONESIA

    ABSTRAK

    Hukum Islam di Indonesia, keberadaannya sangat penting bagi
    pembentukan hukum nasionat. Hal ini dikarenakan adanya kedekatan
    emosional antara Hukum Islam dengan masyarakat. dan bagian materiel
    hukum Islam yang telah menjadi hukum positif. Penelitian ini bertujuan
    untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan dan pertumbuhan
    Hukum Islam menjadi subsistem hukum nasional di Indonesia, dan
    aktualisasi dari bagian-bagian materil Syariat Islam dalam hukum positif

    Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif analitis
    dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari penelitian
    kepustakaan dan penelitian lapangan, dan selanjutnya dianalisis secara
    kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Bandung dan Jakarta.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perkembangan
    Hukum Islam di Indonesia memiliki peluang yang sangat cerah dalam
    kodifikasi hukum nasional. Kedua, banyak aturan dalam hukum Islam
    yang disahkan menjadi hukum nasional, antara lain mengenai:
    perkawinan, peradilan agama, ibadah haji, zakat, wakaf, dan kompilasi
    hukum Islam. Disarankan adanya political will dari pemerintah, dan peran
    ulamalakademisi dengan pengembangan dan penelitian yang dapat
    menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi