
Skripsi
PERJANJIAN KEMITRAAN YANG DIBUAT SECARA LISAN ANTARA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) DAN PELAKU USAHA MENENGAH DITINJAU BERDASARKAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Dalam rangka mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
pemerintah sudah menjalankan berbagai program, salah satunya dengan
membentuk ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 016/2018 016/2018 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 016/2018Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiv, 128 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Dalam rangka mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
pemerintah sudah menjalankan berbagai program, salah satunya dengan
membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undangundang
tersebut, disebutkan bahwa BUMDesa dapat melakukan
hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang berupa pelaku usaha,
yang mana dalam hal ini BUMDesa di Desa Mekar Raharja melakukan
perjanjian kemitraan dengan pelaku usaha pertambangan pasir. Sejalan
dengan kemitraan tersebut, timbul akibat negatif yang berupa pencemaran
lingkungan yang meresahkan masyarakat desa, yang mana hal tersebut
melibatkan Kepala Desa sebagai penanggungjawab kegiatan
pertambangan pasir di desa tersebut. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini
adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan
perjanjian kemitraan serta mengkaji bentuk tanggungjawab maupun
sanksi terhadap Kepala Desa dan pelaku usaha terkait pencemaran
lingkungan yang terjadi sebagai dampak dari pelaksanaan perjanjian
kemitraan tersebut dihubungkan dengan KUH Perdata dan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Data diperoleh dari studi kepustakaan yang merupakan data sekunder
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier, yang dilengkapi dengan data primer.
Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah Kepala Desa sebagai
penanggungjawab kegiatan pertambangan pasir, dianggap telah
bertentangan dengan Pasal 26 dan 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata
yang mana merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian perjanjian
kemitraan yang dilakukan diwajibkan untuk dibuat secara tertulis, yang
mana dalam hal ini dianggap bertentangan karena dibuat secara lisan.
Kemudian yang kedua yaitu sanksi yang dapat dikenakan kepada Kepala
Desa atas perbuatan melawan hukumnya yaitu sanksi administratif berupa
teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan apabila tidak dilaksanakan,
maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan
dengan pemberhentian. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






