Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERJANJIAN KEMITRAAN YANG DIBUAT SECARA LISAN ANTARA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) DAN PELAKU USAHA MENENGAH DITINJAU BERDASARKAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA


Dalam rangka mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
pemerintah sudah menjalankan berbagai program, salah satunya dengan
membentuk ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    016/2018016/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    016/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 128 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam rangka mengembangkan perekonomian masyarakat desa,
    pemerintah sudah menjalankan berbagai program, salah satunya dengan
    membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). BUMDesa diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undangundang
    tersebut, disebutkan bahwa BUMDesa dapat melakukan
    hubungan kemitraan dengan pihak ketiga yang berupa pelaku usaha,
    yang mana dalam hal ini BUMDesa di Desa Mekar Raharja melakukan
    perjanjian kemitraan dengan pelaku usaha pertambangan pasir. Sejalan
    dengan kemitraan tersebut, timbul akibat negatif yang berupa pencemaran
    lingkungan yang meresahkan masyarakat desa, yang mana hal tersebut
    melibatkan Kepala Desa sebagai penanggungjawab kegiatan
    pertambangan pasir di desa tersebut. Tujuan dari penulisan tugas akhir ini
    adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pelaksanaan
    perjanjian kemitraan serta mengkaji bentuk tanggungjawab maupun
    sanksi terhadap Kepala Desa dan pelaku usaha terkait pencemaran
    lingkungan yang terjadi sebagai dampak dari pelaksanaan perjanjian
    kemitraan tersebut dihubungkan dengan KUH Perdata dan Undang-
    Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
    deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
    Data diperoleh dari studi kepustakaan yang merupakan data sekunder
    meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
    tersier, yang dilengkapi dengan data primer.
    Hasil dari penelitian ini yang pertama adalah Kepala Desa sebagai
    penanggungjawab kegiatan pertambangan pasir, dianggap telah
    bertentangan dengan Pasal 26 dan 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2014 tentang Desa dan melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata
    yang mana merupakan perbuatan melawan hukum. Kemudian perjanjian
    kemitraan yang dilakukan diwajibkan untuk dibuat secara tertulis, yang
    mana dalam hal ini dianggap bertentangan karena dibuat secara lisan.
    Kemudian yang kedua yaitu sanksi yang dapat dikenakan kepada Kepala
    Desa atas perbuatan melawan hukumnya yaitu sanksi administratif berupa
    teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan apabila tidak dilaksanakan,
    maka dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan
    dengan pemberhentian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi