Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PIDANA DENDA BERDASARKAN KUHP DIKAITKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP


Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang ditentukan
dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternative atau
pidana ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    012/2018012/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    012/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 146 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pidana denda adalah salah satu pidana pokok yang ditentukan
    dalam Pasal 10 KUHP yang digunakan sebagai pidana alternative atau
    pidana tunggal dalam Buku II dan Buku III KUHP. Menurunnya nilai
    rupiah mengakibatkan penegak hukum enggan untuk menerapkan
    pidana denda sebab jumlah pidana denda dalam KUHP adalah tahun
    1960 melalui UU (Prp) No.18 Tahun 1960 yang sudah tidak sesuai
    dengan keadaan perekonomian hingga berpuluh tahun lamanya.
    Mahkamah Agung sebagai otoritas terintinggi lembaga peradilan di
    Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
    Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan
    Jumlah Denda dalam KUHP (PERMA). Melalui PERMA tersebut,
    pidana denda dan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan batasan
    tindak pidana ringan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat
    ini. Penelitian yang dikaji dalam penelitian ini: (1) Bagaimana efektifitas
    penerapan pidana denda menurut PERMA No. 2 Tahun 2012 dikaitkan
    dengan tujuan pemidanaan?; (2) Faktor-factor apakah yang
    menyebabkan hakim menjatuhkan pidana penjara dibandingkan
    pidana denda pasca terbitnya Perma No.2 Tahun 2012 tentang
    penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam
    KUHP?
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif. Selain menggunakan pendekatan normatif, penelitian
    didukung dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus.
    Data sekunder sebagai data utama dalam penelitian ini terutama
    berpusat pada perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang
    dianalisis secara kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, pidana penjara masih menjadi
    primadona, bahkan setelah keluarnya Perma, dan hal ini menyebabkan
    bahwa pidana penjatuhan denda pasca keluarnya Perma dinilai masih
    belum efektif, dan tujuan pemidaan menjadi tidak tercapai. Adapun
    factor-faktor yang menyebabkan hakim enggan menjatuhkan pidana
    denda dibandingkan dengan pidana penjara karena: (1) Secara
    hierariki kedudukan PERMA lebih rendah dari KUHP; (2) Tindak
    pidana dilakukan oleh masyarakat yang tidak mampu; (3) Sosialisasi
    yang dilakukan tidak merata; (4) PERMA harus melibatkan berbagai
    unsur menurut criminal justice system;(5).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi