Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

IMPLIKASI HUKUM ATAS KETIDAKTERSEDIAAN SUKU CADANG KENDARAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) DI INDONESIA OLEH IMPORTIR UMUM KENDARAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Kendaraan di era modern ini menjadi bagian integral untuk
menunjang aktivitas manusia, salah satunya ialah kendaraan Completely
Built ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    385/2017385/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    385/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 112 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kendaraan di era modern ini menjadi bagian integral untuk
    menunjang aktivitas manusia, salah satunya ialah kendaraan Completely
    Built Up (CBU). Kendaraan ini secara keseluruhannya dirakit secara utuh
    atau orisinil di negara asal pembuatnya yang kemudian di impor dari luar
    negeri oleh importir umum kendaraan. Pemilik kendaraan Completely Built
    Up (CBU) saat ini dikategorikan sebagai konsumen yang tentunya
    dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
    Perlindungan Konsumen. Berkaitan dengan hal tersebut, importir umum
    sebagai pelaku usaha wajib menyediakan layanan purna jual untuk
    mengakomodir kenyamanan dan keamanan konsumen. Adapun saat ini
    tidak sedikit importir umum kendaraan Completely Built Up (CBU) yang
    belum melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan suku cadang
    sebagai bentuk layanan purna jual bagi konsumen.
    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
    bagaimana tanggung jawab importir umum sebagai pelaku usaha yang
    tidak menyediakan suku cadang kendaraan Completely Built Up (CBU)
    sebagai bentuk layanan purna jual dan untuk mengetahui dan
    menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan
    Completely Built Up (CBU) yang mengalami kerugian akibat tidak
    tersedianya suku cadang. Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif
    analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh
    dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat
    pengumpulan data primer adalah dengan pedoman peraturan perundangundangan
    (studi kepustakaan) dan wawancara, sedangkan analisis data
    dilakukan dengan pendektan yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab importir
    umum kendaraan dalam praktiknya belum memenuhi ,keamanan,
    kenyaman dan keselamatan konsumen kendaraan Completely Built Up
    (CBU) seperti yang diamanatkan pada Pasal 4 ayat (1) UUPK. Importir
    umum belum menjalankan kewajibannya untuk menyediakan suku
    cadang, service center, dan SOP terhadap penanganan ganti kerugian
    sebagai bentuk layanan purna jual sesuai Pasal 25 UUPK. Kemudian
    dalam pemenuhan perlindungan hukum bagi konsumen, pihak importir
    umum wajib memberikan ganti kerugian sesuai amanat UUPK melalui
    pengadilan ataupun BPSK. Pemerintah juga seharusnya membentuk
    regulasi dan badan pengawas di bidang otomotif untuk memberikan
    perlindungan hukum kepada konsumen.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi