Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 514 K/PDT.SUS - PAILIT/2013, TANGGAL 30 DESEMBER 2013 MENGENAI PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH PT. GALENA SURYA GEMILANG TERHADAP PT. MANDIRI AGUNG JAYA UTAMA


Direksi merupakan organ yang
sangat
penting dalam suatu
Perseroan. Direksi dalam mengelola perseroan wajib ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    347/2017347/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 71 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Direksi merupakan organ yang
    sangat
    penting dalam suatu
    Perseroan. Direksi dalam mengelola perseroan wajib bertindak dengan
    itikad baik dan kehati
    -
    hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan
    maksud dan tujuan Perseroan. Direksi dapat saja melakukan tindakan di
    luar batas kewenangannya yang d
    apat menyebabkan kerugian bagi
    Perseroan.
    Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
    pertanggungjawaban Direksi te
    rhadap kepailitan perseroan
    dan putusan
    Mahkamah Agung No. 514 K/PDT.SUS
    -
    PAILIT/2013 terkait tindakan
    Direksi
    akib
    at kesalahan atau k
    elalaiannya dalam pengurusan Perseroan
    berdasarkan doktrin
    ultra vires
    dan Undang
    -
    undang Nomor 40 Tahun
    2007 tentang Perseroan Terbatas
    .
    Penelitian ini menggunakan met
    ode pendekatan yuridis normatif
    dengan
    menitikberatkan penelitian pada pencarian data se
    kunder atau
    data kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif
    analitis selanjutnya dianalisisdengan menggunakan metode analisis
    kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
    Berdasarkan hasil
    penelitian, diketahui
    ;
    Pertama
    ,
    Direksi
    bertangung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT. Mandiri Agung
    Jaya Utama, karena yang bersangkutan telah menggunakan nama
    Perseroan yang bertujuan bukan untuk kepentingan Perseroan.
    Kedua
    ,
    putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 514 K
    /
    PDT.SUS
    -
    PAILIT/2013
    tidak mempertimbangan tindakan Direksi PT.
    Mandiri Agung Jaya Utama yang tidak beritikad baik dan telah melakukan
    pelanggaran terhadap tugas da
    n kewajiban Direksi
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi