Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI PULAU BATAM DITINJAU DARI KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL DAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 43 TAHUN 1977 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN TANAH DI DAERAH INDUST RI PULAU BATAM


Pada awalnya
Pulau Batam diperuntukan sebagai daerah industri
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    309/2017309/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    309/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 97 hal. 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    309/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada awalnya
    Pulau Batam diperuntukan sebagai daerah industri
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43
    Tahun 1977 Tentang
    Pengelolaan dan Penggunaan Tanah di Daerah
    Industri Pulau Batam, namun dalam perkembangannya
    muncul
    kebijakan
    Keputusan Menteri Negara Agraria Nomor 6 Tahun 1998 Tentang
    Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
    yang menjadi
    landasan terbitnya S
    ertipikat Hak Milik atas tanah di Pulau Batam
    .
    Tujuan
    peneliti
    an ini adalah
    menganalisa
    kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik
    atas tanah yang terbit di Pulau Batam
    dan perlindungan hukum bagi
    pemegang Sertipikat Hak Milik atas tanah
    apabila BP Batam
    membutuhkan lahan berstatus hak milik tersebut untuk kepentingan
    pembangunan
    .
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
    penelit
    ian ini adalah deskriptif
    anali
    t
    is dengan menggambarkan
    peraturan
    perundang
    -
    undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori hukum
    dalam praktik pelaksanaanya yang menyangkut permasalahan yang
    diteliti.
    Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Berdasarkan hasil
    penelitian
    , diperoleh
    hasil
    bahwa
    kekuatan
    hukum Sertipikat Hak Milik atas tanah yang terbit di Pulau Batam adalah
    sah dan mengikat.
    Kemudian perlindungan hukum yang diberikan kepada
    pemegang sertipikat hak milik atas tanah
    yaitu perlindu
    ngan hukum
    secara preventif yakni dengan adanya
    PP nomor 24 Tahun 1997 Tentang
    Pendaftaran Tanah
    yang menjamin
    akan adanya
    kepastian hukum
    atas
    kepemilikan tanah bagi seseorang
    ,
    namun apabila
    lahan tersebut akan
    digunakan untuk tujuan pembangunan
    untuk kep
    entingan umum
    oleh BP
    Batam
    perlindungan hukum
    dapat berupa ganti kerugian
    yang layak dan
    adil
    .
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi