Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM MENGENAI KEKUATAN PEMBUKTIAN CCTV DALAM KASUS PEMBUNUHAN WAYAN MIRNA SALIHIN MENURUT SISTEM PEMBUKTIAN YANG BERLAKU DI INDONESIA


Kasus pembunuhan kopi sianida Mirna dan Jessica adalah salah satu kasus
yang banyak menyita perhatian publik pada tahun 2016 kemarin. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    307/2017307/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    307/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 101 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    307/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kasus pembunuhan kopi sianida Mirna dan Jessica adalah salah satu kasus
    yang banyak menyita perhatian publik pada tahun 2016 kemarin. Bagaimana tidak,
    kasus itu menghadirkan
    banyak sekali saksi
    -
    saksi dan memakan waktu persidangan
    yang sangat panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Kasasi di Pengadilan Tinggi,
    sampai Kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus itu juga banyak membahas soal alat
    bukti, salah satunya alat bukti CCTV. Da
    lam kasus ini, menurut penulis banyak
    kejanggalan mengenai keabsahan alat bukti tersebut. Maka dari itu, penulis mencoba
    untuk meneliti keabsahan alat bukti tersebut. Selain itu, penulis juga akan menjelaskan
    tindakan hukum apa yang selanjutnya dapat dilak
    ukan oleh Jessica kedepannya.
    Metode pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan yang
    diajukan dalam penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui penelaah pada
    hukum positif, serta dengan mengumpulkan data, meneliti dan mengkaji berba
    gai
    bahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Analisisnya
    menggunakan asas dan peraturan perundang
    -
    undangan yang ada sebagai norma
    hukum positif untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas.
    Pasca Putusan MK No.20/PUU
    -
    XIV/2016
    informasi elektronik dapat
    secara sah
    di
    jadikan sebagai alat bukti di persidangan jika
    memenuhi prosedur formil tambahan,
    yaitu didasari permintaan aparat penegak hukum dan hal itu berlaku untuk semua bukti
    elektronik dalam pembuktian hukum acara seluruh t
    indak pidana
    termasuk alat bukti
    CCTV
    .
    Keaslian rekamannya pun harus dijaga. Namun faktanya keaslian rekaman
    CCTV ini diragukan karena tidak ada asas legalitas dan tidak ada jaminannya bahwa
    CCTV ini asli bukan editan atau salinan. Selain itu, sampai saat
    ini peraturan yg jelas
    menerangkan bahwa alat bukti CCTV dapat dijadikan Perluasan sebagai alat bukti
    Petunjuk hanya ada dalam Tindak Pidana Korupsi bukan Tindak Pidana Pembunuhan,
    sehingga keabsahan alat bukti CCTV tidaklah sah.
    Jessica Kumala Wongso dapa
    t
    mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali kepada Mahkamah
    Agung dengan berlandaskan kekhilafan hakim dalam menggunakan alat bukti CCTV
    rekaman Café Oliver sebagai pertimbangan putusan pengadilan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi