Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELAKSANAAN TRANSAKSI BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DI DESA SAGALA HERANG KECAMATAN SAGALA HERANG KABUPATEN SUBANG DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NO.2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI HASIL DAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NO.4 TAHUN 1964 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BAGI HASIL


Undang
-
Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
Hasil
mengatur
mengenai ha
k

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    285/2017285/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    285/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 103 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    285/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang
    -
    Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi
    Hasil
    mengatur
    mengenai ha
    k
    atas tanah yang bersifat sementara yaitu
    hak usaha b
    agi hasil. Kecamatan Sagala Herang Kabupaten Subang,
    merupakan s
    alah satu daerah pertanian yang pelaksanaannya
    berdasarkan kata sepakat tanpa adanya bukti tertulis atau saksi, serta
    tidak adanya kejelasan mengenai imbangan pembagian hasil tanah.
    berkaitan
    dengan penelitian ini pula penulis mengkhususkan sistem bagi
    hasil pertanian sawah
    . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
    dan menganalisis mengenai perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian,
    serta mendapat pemahaman mengenai kendala
    -
    kendala y
    ang ditemukan
    dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
    Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian
    deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis
    normatif.
    jenis data yang
    digunakan adalah data sekunder yang mencakup bah
    an hukum primer,
    bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. teknik pengumpulan
    data yang digunakan adalah studi
    kepustakaan dan di sertai
    wawancara
    dengan pemilik tanah dan penggarap tanah
    sawah di Kecamatan Sagala
    Herang Kabupaten Subang
    .
    Hasil dari
    penelitian yang diperoleh selama
    melakukan penelitian
    ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil
    terhadap tanah
    pertanian
    di
    Kecamatan Sagala Herang Kabupaten
    Subang belum berjalan sesuai dengan U
    ndang
    -
    Undang Nomor 2 tahun
    1960
    T
    entang Perjanjian Bagi Hasil. Hal ini mengingat bahwasannya
    dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil menurut undang
    -
    undang
    bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan,
    faktor
    -
    faktor yang
    mempengaruhi tidak dapat dilaksanakannya Undang
    -
    Undang Nomor 2
    tahun
    1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil ini adalah Masyarakat tidak
    mengetahui adanya ketentuan bagi hasil pertanian yang diatur dalam
    Undang
    -
    undang tersebut karena tidak adanya sosialisasi dari perangkat
    desa maupun dinas yang terkait dan kurangnya wawasan da
    ri masyarakat
    karena rendahnya tingkat pendidikan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi