Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

DAMPAK PENGELOLAAN SUNGAI NIL OLEH MESIR DAN SUDAN SEBAGAI NEGARA SUKSESOR DARI PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM NILE WATERS AGREMEENTS 1929 DAN 1959 TERHADAP PEMBANGUNAN GRAND ETHIOPIAN RENAISSANCE DAM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL


Kebutuhan dan kebiasaan manusia untuk berbagi air dalam kehidupan sehari-hari
telah berlangsung sejak zaman dahulu. Salah satunya adalah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    283/2017283/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    283/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 76 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebutuhan dan kebiasaan manusia untuk berbagi air dalam kehidupan sehari-hari
    telah berlangsung sejak zaman dahulu. Salah satunya adalah pemanfaatan air yang
    berasal dari sungai lintas batas Negara yang berfungsi untuk kebutuhan irigasi, agrikultur,
    hingga riset dan teknologi. Sebagai contoh adalah Sungai Nil, yang merupakan salah satu
    aset terbesar milik Afrika dan sungai terbesar kedua di Dunia. Sungai Nil memiliki panjang
    sekitar 6.700 kilometer atau sekitar 1/10 luas dari dataran Afrika itu sendiri. Dengan
    terbentang luasnya Sungai Nil, maka setiap Negara yang di lalui Sungai Nil berhak
    memanfaatkannya secara adil sesuai dengan kebiasaan dalam hukum internasional. Atas
    dasar tersebut, Ethiopia pada tahun 2011 membangun proyek besar yang dinamakan
    Grand Ethiopian Rennaisance Dam demi membantu permasalahan energi di Ethiopia dan
    juga negara-negara tetangganya. Namun, Mesir dan Sudan menentang keras
    pembangunan proyek tersebut dengan alasan bahwa hak mengelola Sungai Nil hanya
    milik mereka berdasarkan Nile Waters Agreement pada tahun 1929 dan 1959 untuk
    membangun sistem irigasi demi mengontrol penggunaan air Sungai Nil. Pandangan
    mengenai keberlanjutan hak Mesir dan Sudan tersebut membuat pertentangan pada
    bidang-bidang hukum internasional yaitu hukum suksesi negara, hukum perjanjian
    internasional dan hukum pemanfaatan jalur air internasional.
    Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui konvensikonvensi
    hukum internasional mengenai suksesi negara terhadap perjanjian
    internasional, konvensi hukum internasional mengenai pemanfaatan jalur air
    internasional, prinsip-prinsip hukum umum, serta yurisprudensi untuk pembanding
    dalam membantu menemukan jawaban atas masalah tersebut.
    Hasil dalam penulisan penelitian ini menyimpulkan bahwa hak Mesir dalam
    mengelola Sungai Nil dalam Nile Waters Agreement 1929 antara Kerajaan Inggris dan
    Mesir dapat langsung berlanjut bagi Mesir selaku negara suksesor menurut Hukum
    Internasional. Namun, pemanfaatan Sungai Nil yang lahir dari hak dalam Nile Waters
    Agreement 1929 tersebut tidak sejalan sejalan dengan prinsip pemanfaatan yang adil
    dalam hukum jalur air internasional. Selain itu, dampak hukum yang timbul dalam Nile
    Waters Agreement 1959 tidak dapat mengikat Ethiopia sebagai negara pihak ketiga
    menurut hukum internasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi