Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEGIATAN SHADOW BANKING TERHADAP PERKEMBANGAN USAHA MIKRO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN


Perekonomian Indonesia dewasa ini semakin terintegrasi ke dalam perekonomian global yang mengedepankan nilai daya saing, kualitas produk, dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    412/2017412/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    412/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 85 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perekonomian Indonesia dewasa ini semakin terintegrasi ke dalam perekonomian global yang mengedepankan nilai daya saing, kualitas produk, dan efisiensi semakin menegaskan perlunya penerapan asas demokrasi ekonomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam membangun perekonomian nasional. Keterbatasan dalam mengakses bantuan permodalan merupakan salah satu persoalan yang dihadapi sebagian besar pelaku UMKM, termasuk usaha mikro. Rasio unit usaha mikro yang sangat mendominasi terhadap keseluruhan unit UMKM menyebabkan berkembangnya lembaga alternatif untuk memperoleh permodalan melalui lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan kegiatan intermediasi, atau dikenal dengan shadow banking. Kegiatan intermediasi lembaga keuangan bukan bank ini menjadi permasalahan utama shadow banking, sebab entitas shadow banking bukan merupakan objek pengaturan dalam perundang-undangan perbankan.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis dalam penelitian ini berupa yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa pengaturan kegiatan intermediasi shadow banking berupa Lembaga Keuangan Mikro diatur dengan memperhatikan karakteristik, perkembangan, serta rekomendasi-rekomendasi terhadap pengawasan dan pengaturan shadow banking di tingkat global agar dapat memitigasi risiko yang ditimbulkan dari kegiatan shadow banking serta kaitannya dengan stabilitas keuangan nasional. Adapun pertumbuhan shadow banking memerlukan pengaturan, pemantauan, serta pengawasan terintegrasi yang berkelanjutan sehingga shadow banking dapat menjadi mitra perbankan nasional dalam mengembangkan usaha mikro dan mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi