Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK YANG DIRUGIKAN PADA TRANSAKSI REPURCHASE AGREEMENT (REPO) YANG TIDAK DICATATKAN DAN DILAPORKAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERDATA DAN PERATURAN PASAR MODAL


Pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (REPO) di
Indonesia memiliki beberapa risiko. Salah satu risiko dalam pelaksanaan
transaksi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    278/2017278/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    278/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,125 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    278/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (REPO) di
    Indonesia memiliki beberapa risiko. Salah satu risiko dalam pelaksanaan
    transaksi REPO di Indonesia adalah tidak dicatatkan dan dilaporkannya
    transaksi REPO yang dilakukan. Tidak dicatatkannya transaksi REPO ini
    menyebabkan investor menderita kerugian yang tidak sedikit.
    Perkembangan pelaksanaan transaksi REPO di Indonesia berlangsung
    dengan cepat, terbukti dengan lahirnya POJK Nomor 9/POJK.04/2015
    (POJK Transaksi REPO). Tujuan dari penelitian ini yang pertama adalah
    untuk memahami pelaksanaan transaksi REPO berdasarkan hukum
    perdata dan hukum pasar modal, kedua untuk memahami perlindungan
    hukum kerugian investor terhadap transaksi REPO yang tidak dicatatkan
    dan dilaporkan dalam pelaksanaan transaksi REPO.
    Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data
    sekunder atau kepustakaan sebagai sumber utama yang didasarkan pada
    hukum positif dan implementasinya dalam praktik. Penelitian hukum
    normatif mengenai hukum perdata, hukum pasar modal, transaksi REPO,
    dan LAPS.
    Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan
    bahwa pelaksanaan transaksi Repurchase Agreement (REPO) secara
    umum diatur berdasarkan Buku III BW (KUHPerdata), oleh karenanya
    pelaksanaan transaksi REPO wajib tunduk kepada syarat sahnya
    perjanjian menurut Pasal 1320 BW (KUHPerdata) yakni sepakat, cakap,
    suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Peraturan OJK No.
    9/POJK.04/2015 (POJK Transaksi REPO) secara khusus mengatur
    transaksi REPO di Indonesia, baik mengenai standar perjanjian dalam
    pelaksanaan transaksi REPO dan mempertegas transaksi REPO sebagai
    transaksi atau perjanjian yang spesifik dalam hukum pasar modal.
    Perlindungan hukum terhadap kerugian investor dalam transaksi REPO
    yang tidak dicatatkan berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 (POJK
    No. 1/2014) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor
    Jasa Keuangan dapat ditempuh dengan melakukan penyelesaian
    sengketa melalui pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian
    Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dengan cara mediasi, ajudikasi, atau
    arbitrase.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi