Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN SAKSI PEREMPUAN DALAM PEMBUKTIAN KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ISLAM


Satu kunci jalannya sebuah persidangan adalah kehadiran saksi,
kedudukan antara pria dan wanita sama-sama memiliki tanggungjawab dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    268/2017268/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    268/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 129 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    268/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Satu kunci jalannya sebuah persidangan adalah kehadiran saksi,
    kedudukan antara pria dan wanita sama-sama memiliki tanggungjawab dan
    fungsi yang sama, karena masalah kesaksian sangatlah penting menurut
    Islam. Dalam lingkup lembaga-lembaga peradilan di Indonesia, lembaga
    Peradilan Agama adalah lembaga peradilan yang khusus mengakomodir
    atau memfasilitasi masalah-masalah perdata tertentu seperti perkawinan,
    perceraian, rujuk, hibah, wasiat, wakaf, waris dan perbankan syari`ah bagi
    umat Islam yang berwarganegara Indonesia. Dalam Hukum Acara pada
    lembaga Peradilan Agama sampai saat ini Indonesia masih mengacu
    kepada HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) yang menjadi sumber
    rujukan bagi ketentuan hukum beracara pada setiap lembaga peradilan di
    Indonesia. Ketentuan-ketentuan di dalam HIR (Het Herziene Indonesisch
    Reglement) khususnya mengenai masalah saksi, tidak sedikit terdapat
    perbedaan, namun di dalam Hukum Islam terdapat perbedaan mengenai
    kedudukan saksi antara laki-laki dan perempuan Karena itu, maka
    permasalahan dalam penelitan ini adalah bagaimana kedudukan saksi
    perempuan dalam pembuktian kasus perceraian di Pengadilan Agama jika
    dihubungkan dengan Hukum Islam.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang
    menggambarkan proses kesaksian seorang saksi di persidangan.
    Kemudian kedudukan saksi perempuan ini dianalisis menggunakan teoriteori
    yang relevan serta hasil wawancara. Sumber data yang digunakan
    adalah para informan baik yang terlibat maupun yang dianggap mengerti
    tentang kedudukan saksi perempuan tersebut, yaitu para tokoh Majelis
    Ulama Indoneisa, dan anggota Hakim Pengadilan Agama Bandung serta
    buku-buku yang menunjang dalam penelitian tersebut.
    Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan
    Hukum Islam terhadap kedudukan saksi perempuan berbeda dengan
    Hukum Positif di Indonesia, namun dapat dikatakan bahwa dengan
    perkembangan jaman, perkembangan pendidiakan dan bidang lainnya,
    bahwa kedudukan saksi perempuan saat ini tidak dipermasalahkan, namun
    dalam kesaksian harus tetap memenuhi syarat formil dan materil sebagai
    saksi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi