Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PENYEDIA APLIKASI PEMUTAR MUSIK DENGAN FITUR MENGUBAH DAN MENGOPI KONTEN MUSIK DALAM CAKRAM OPTIK MENJADI FORMAT DIGITAL (RIPPING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Perkembangan teknologi membuat musik dapat didengarkan melalui
aplikasi pemutar musik. Dewasa ini banyak perusahaan berbasis teknologi

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    199/2017199/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    199/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 114 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    199/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan teknologi membuat musik dapat didengarkan melalui
    aplikasi pemutar musik. Dewasa ini banyak perusahaan berbasis teknologi
    mengeluarkan aplikasi pemutar musik berfitur ripping. Di Inggris ripping
    memicu protes masyarakat dan menyebabkan kerugian 58 juta Euro
    terhadap sektor industri kreatif. Hal tersebut dapat menjadi masalah melihat
    ripping telah marak di Indonesia sedangkan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2014 belum mengatur secara khusus mengenai ripping. Tujuan
    penelitian ini ialah pertama, untuk memahami tindakan mengubah dan
    mengopi konten musik dalam cakram optik menjadi format digital (ripping)
    melalui apikasi pemutar musik dalam kajian Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, untuk menentukan tanggung jawab
    perusahaan penyedia aplikasi pemutar musik berfitur mengubah dan
    mengopi konten musik dalam cakram optik menjadi format digital (ripping)
    dihubungkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
    kemudian spesifikasi penelitian komparatif, dengan tahapan penelitian studi
    kepustakaan dan penelitian lapangan. Selanjutnya metode analisis data
    yang digunakan ialah normatif kualitatif, dimana data primer dan sekunder
    dianalisis dan kemudian disimpulkan.
    Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pertama tindakan ripping
    merupakan penggandaan yang diperbolehkan selama penggandaan
    tersebut terbatas pada satu salinan dan tidak digunakan untuk kepentingan
    komersil. Kedua, perusahaan penyedia aplikasi musik tidak memiliki
    tanggung jawab hukum kecuali pengguna fitur ripping melakukan
    penggandaan lebih dari satu kali dan/ atau menggunakan salinan untuk
    kepentingan komersil makan perusahan penyedia aplikasi musik dapat
    bertanggung jawab dengan tuntutan pidana denda dan perusahaan
    penyedia juga dapat digugat melalui gugatan perdata ganti rugi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi