Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBERIAN FASILITAS DALAM KASUS PENYELUNDUPAN MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA (STUDI KASUS: PEJABAT BORDER FORCE AUSTRALIA TERHADAP AWAK KAPAL INDONESIA YANG MELAKUKAN PENYELUNDUPAN MANUSIA)


Pada 5 Mei 2015 kapal yang berisikan awak kapal berwarganegara Indonesia bersama
65 imigran gelap Rohingya asal Srilanka, Myanmar dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    195/2017195/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    195/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 87 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    195/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada 5 Mei 2015 kapal yang berisikan awak kapal berwarganegara Indonesia bersama
    65 imigran gelap Rohingya asal Srilanka, Myanmar dan Bhangladesh berlayar dari
    Indonesia menuju Selandia Baru. Setelah memasuki perairan internasional, kapal
    tersebut dicegat oleh petugas border force Australia yang didampingi oleh Angkatan
    Laut Australia. Kemudian pejabat border force Australia tersebut memberi USD $6000
    kepada Nahkoda kapal dan USD $5000 kepada masing masing-masing awak kapal
    beserta 2 kapal baru. Pejabat border force Australia memerintahkan para awak kapal
    untuk membawa para imigran gelap tersebut ke Indonesia, dengan menggunakan
    kedua kapal baru yang telah diberikan. Perbuatan pejabat border force Australia
    tersebut bertentangan dengan Annex III United Nations Convention Against
    Transnational Organized Crime yang seharusnya dipatuhi oleh Australia karena
    Australia merupakan negara pohak konvensi tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini
    adalah untuk mengetahui tindakan Australia yang memberi fasilitas berupa uang dan 2
    buah kapal agar para awak kapal membawa kembali atau menyelundupkan imigran
    gelap asal Myanmar tersebut ke Indonesia dikaitkan dengan Hukum Internasional dan
    Hukum Positif Indonesia.
    Adapun penulis menggunakan metode penelitian dengan spesifikasi Deskriptif Analitis
    melalui pendekatan Yuridis Normatif. Penulis mengumpulkan data sekunder, yang
    diperoleh melalui berbagai sumber seperti buku, jurnal, dokumen, majalah, surat kabar,
    dan sumber yang berasal dari media elektronik
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Australia tidak mematuhi isi Annex III United
    Nations Convention Against Transnational Organized Crime, karena tindakan yang
    dilakukan oleh Australia tidak sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum di dalam
    konvensi tersebut. Adapun penulis memberikan saran agar Australia mematuhi isi
    konvensi, dan memberikan pertanggungjawaban ke negara yang menderita kerugian
    moril, yaitu Indonesia
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi