Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEWENANGAN KEMENTERIAN AGAMA DI BIDANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK FARMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL


Sertifikasi halal adalah sebuah kegiatan sertifikasi yang dilakukan
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    147/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 81 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    147/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sertifikasi halal adalah sebuah kegiatan sertifikasi yang dilakukan
    bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim
    dari produk-produk tidak halal yang beredar luas di pasaran. Namun,
    seiring perkembangan zaman, objek sertifikasi halal tidak lagi hanya
    mencakup produk pangan semata. Pemerintah melalui UU No. 33 Tahun
    2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur produk-produk yang
    diwajibkan untuk memenuhi standar kehalalan yang salah dari produk
    tersebut adalah produk farmasi. Salah satu permasalahan yang timbul dari
    disahkannya aturan tersebut adalah belum mampunya pegiat industri
    farmasi baik dalam maupun luar negeri untuk memproduksi obat-obatan
    secara keseluruhan yang memenuhi kriteria halal sebagaimana ditetapkan
    oleh UU JPH yang mana hal tersebut berpotensi menghambat ketersedian
    pasokan obat yang mana menjadi kewajiban pemerintah untuk
    memenuhinya.
    Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
    deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan
    hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
    Analisis dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa UU JPH masih
    memerlukan perincian lebih lanjut disebabkan masih banyaknya hal-hal
    yang diatur di dalamnya yang memerlukan penjelasan mendetil, selain itu
    kegiatan sertifikasi halal yang notabene bertujuan untuk memberikan
    perlindungan terhadap konsumen --dalam hal ini yang berkaitan dengan
    produk-produk farmasi-- tidak boleh menyebabkan terhambatnya
    ketersediaan pasokan obat yang merupakan kebutuhan mendasar bagi
    kelangsungan hidup rakyat Indonesia dikarenakan apabila hal tersebut
    terjadi maka tindakan sertifikasi halal justru malah merugikan konsumen
    dan menjadi tindakan kontraproduktif pemerintah dalam usaha jaminan
    kesehatan bagi rakyatnya
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi