Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGAL MEMORANDUM TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA YANG DIPUTUS SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI MUNCUL TBK DENGAN ERNEST PRAKARSA DIKAITKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK


Pada tanggal 7 Maret 2017 PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk
melakukan pemutusan perjanjian kerjasama sepihak terhadap perjanjian

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    189/2017189/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    189/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 104 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    189/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada tanggal 7 Maret 2017 PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk
    melakukan pemutusan perjanjian kerjasama sepihak terhadap perjanjian
    kerjasama dengan Ernest Prakarsa yang merupakan Bintang Iklan dalam Produk
    Tolak Angin. PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk menilai bahwa
    Perbuatan Ernest Prakarsa di media sosial twitter pada tanggal 6 Maret 2017
    merupakan suatu perbuatan wanprestasi dalam perjanjian kerjasama tersebut.
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemutusan perjanjian
    kerjasama sepihak yang dilakukan PT Industri Jamu dan Farmasi Muncul Tbk
    telah sah secara hukum dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang
    dapat dilakukan oleh pihak Ernest Prakarsa untuk menyelesaikan kasus
    pemutusan perjanjian kerjasama sepihak yang dilakukan oleh PT Industri Jamu
    dan Farmasi Muncul Tbk.
    Penulisan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis
    normatif. Metode penelitian dengan tahap pengumpulan data yang digunakan
    adalah studi kepustakaan dan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu berupa perundangundangan
    yang terkait dengan perjanjian dan siber telematika.
    Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh: Pertama, pemutusan perjanjian
    kerjasama secara sepihak yang dilakukan oleh PT Industri Jamu dan Farmasi
    Muncul Tbk terhadap perjanjian kerjasama dengan Ernest Prakarsa tidak lah sah
    secara hukum dan bertentangan dengan pasal 1266 KUHPerdata tentang Syarat
    pemutusan perjanjian timbal balik. Kedua, tindakan hukum yang dapat dilakukan
    oleh pihak Ernest Prakarsa yaitu dengan melakukan penyelasian sengketa di luar
    pengadilan salah satu nya dengan jalur mediasi, namun apabila jalur mediasi
    tidak menemukan penyelesaian masalah, maka pihak Ernest Prakarsa dapat
    melalui jalur litigasi dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke
    pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi