Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA TANAH KESULTANAN KASEPUHAN CIREBON YANG MASIH DALAM STATUS QUO DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA


Keberadaan tanah sebagai sumber kehidupan yang semakin hari semakin
berkurang, berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat akan tanah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    188/2017188/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    188/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 107 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    188/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Keberadaan tanah sebagai sumber kehidupan yang semakin hari semakin
    berkurang, berbanding terbalik dengan kebutuhan masyarakat akan tanah yang
    semakin meningkat dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa tanah yang
    menyebabkan status tanah menjadi status quo yang berarti tanah tersebut sedang
    berada dalam sengketa sehingga kepastian hukum atas siapa yang berwenang atas
    tanah tersebut belum dapat ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
    penerapan fungsi sosial hak atas tanah sebagai hak yang melekat pada setiap tanah
    yang menjadi hak setiap masyarakat serta akibat hukum pada masyarakat yang
    menempati secara fisik tanah status quo tersebut.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
    pendekatan yuridis normatif. Analisis dalam penelitian berkisar dengan meneliti serta
    menganalisis permasalahan terkait penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah
    terhadap tanah Kasultanan Kasepuhan Cirebon yang berada dalam status quo
    dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
    Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan fungsi
    sosial hak atas tanah masih dapat dilakukan meskipun status tanah tersebut masih
    status quo. Hal ini karena fungsi sosial hak atas tanah merupakan hak yang melekat
    pada tanah terlepas dari status tanah tersebut. Akibat hukum pada masyarakat yang
    menempati secara fisik tanah-tanah tersebut hanya dapat ditentukan apabila
    sengketa tanah tersebut sudah diselesaikan, apabila tanah tersebut terbukti milik
    Negara maka Ketentuan Konversi dalam UUPA dapat diterapkan, tapi jika sebaliknya
    maka tidak bisa dan satu-satunya dasar yang dimiliki masyarakat untuk menempati
    tanah tersebut adalah berdasarkan asas fungsi sosial hak atas tanah
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi