Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA BERDASARKAN HUKUM PIDANA DAN PANDANGAN HUKUM ISLAM MENUJU PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA


Euthanasia merupakan bentuk pengakhiran hidup seseorang yang
mengalami sakit berat atau parah dan sangat kecil kemungkinannya untuk

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    181/2017181/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    181/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 142 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    181/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Euthanasia merupakan bentuk pengakhiran hidup seseorang yang
    mengalami sakit berat atau parah dan sangat kecil kemungkinannya untuk
    dapat disembuhkan. Euthanasia biasanya diminta oleh pasien yang
    menginginkan kematian yang laik dan tenang atas dasar perikemanusiaan.
    Praktik euthanasia berkembang karena kemajuan teknologi kedokteran yang
    pesat sehingga hidup seseorang dapat dibantu bahkan dapat dihentikan
    dengan peralatan medis yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan
    informasi mengenai kajian terhadap tindakan euthanasia di Indonesia yang
    ditinjau tidak hanya menurut KUHP, RKUHP, namun juga menurut
    pandangan hukum Islam, serta penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
    pertanggungjawaban bagi dokter yang melakukan tindakan euthanasia
    terhadap pasien. Mengingat persoalan euthanasia menjadi dilema tidak
    hanya bagi kalangan dokter, namun juga pakar hukum pidana dan kalangan
    agamawan, nantinya prospek pengaturan pasal mengenai euthanasia dari
    KUHP hingga RKUHP akan dikaji untuk memformulasikan kembali rumusan
    pasal euthanasia yang lebih berkepastian hukum.
    Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif
    analitis yang dilakukan dengan cara melakukan studi kepustakaan dengan
    menggunakan bahan-bahan hukum primer yang berupa perundangundangan
    seperti Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
    dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier.
    Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa euthanasia dilarang dalam
    dalam Pasal 344 KUHP baik secara aktif maupun pasif, namun menurut
    hukum Islam ada pengecualian mengenai keadaan tertentu, dan dalam
    RKUHP hanya melarang euthanasia aktif. Dokter yang melakukan
    euthanasia secara aktif dapat dikenakan Pasal 344 KUHP sebagai dasar
    penuntutan terhadapnya. Apabila dokter melakukan euthanasia pasif, dapat
    dikaji kondisi-kondisi tertentu pasien dilihat dari perspektif medis yang
    menunjukkan tidak adanya progress penyembuhan, dimana hal tersebut
    termasuk pada noodtoestand sebagai alasan pembenar dalam kebijakan
    penghapusan pidana. Meskipun demikian, terdapat batasan limitatif
    dilakukannya euthanasia pasif agar tindakan tersebut tidak termasuk dalam
    tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi