
Skripsi
UPAYA PEMBATASAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN DENGAN TERSANGKA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Sebagai penerus bangsa, seorang Anak bisa saja melakukan hal-hal
seperti layaknya orang dewasa pada umumnya, tak terkecuali perbuatan yang
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 176/2017 176/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 176/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xv, 116 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 176/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Sebagai penerus bangsa, seorang Anak bisa saja melakukan hal-hal
seperti layaknya orang dewasa pada umumnya, tak terkecuali perbuatan yang
bertentangan dengan norma yang berlaku misalnya dalam hal kesusilaan.
Perbuatan anak yang bertentangan dengan norma ini pada akhirnya membuat
anak harus berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu diperlukan perlindungan
khusus untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam hukum nasional
perlindungan khusus anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Anak. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan undang-undang
kepada anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan metode Diversi.
Negara perlu mengatur secara tegas mengenai proses pelaksanaan Diversi
sebagai upaya perlindungan untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh
sebab itu, didalam penelitian ini akan di bahas mengenai bentuk pembatasan
yang dapat di terapkan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana, khususnya
dalam kasus kejahatan seksual untuk dapat menjalani proses diversi.
Penulis menggunakan metode penelitian Pendekatan Yuridis Normatif.
Pendekatan Yuridis Normatif dilakukan dengan tujuan untuk menelaah secara
mendalam terhadap data sekunder yang bersifat publik, yaitu yang berkaitan
dengan peraturan perundang–undangan serta pendapat para ahli. Penulis juga
akan membandingkan kesesuaian dari segi ilmu hukum dan bentuk
pengimplementasiannya dalam praktek.
Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat
banyak sekali kekurangan dalam pengimplementasian diversi sebagai upaya
dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan
hukum, khususnya pada anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan. Oleh
sebab itu pemerintah perlu segera mengatur secara tegas mengenai proses
pelaksanaan diversi agar lebih selektif dan dapat memberikan pembatasan yang
jelas sebagai syarat dan kriteria utama dalam proses penerapan diversi untuk
memberikan perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






