Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP DIMAS KANJENG SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN, PENIPUAN, PENYALAHGUNAAN AGAMA, DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


Agama merupakan sebuah ajaran yang bersifat sakral dan
mencangkup kepercayaan, sistem budaya, pedoman, serta pandangan dunia
yang ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    175/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 95 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    175/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Agama merupakan sebuah ajaran yang bersifat sakral dan
    mencangkup kepercayaan, sistem budaya, pedoman, serta pandangan dunia
    yang menghubungan manusia dengan tatanan atau perintah yang diberikan
    langsung oleh Tuhan. Setiap agama mengajarkan tentang hubungan antara
    manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan Tuhannya, salah
    satunya Agama Islam. Dalam Islam setiap aspek kehidupan telah diatur dan
    diberikan pedoman ileh Allah SWT agar manusia tidak tersesat dan
    mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh-Nya untuk kembali lagi kepadaNya
    suatu hari nanti.
    Setiap agama memiliki pemuka/pemimpin keagamaan tersendiri untuk
    menuntun uman-Nya agar mengikuti apa yang setiap ajaran dari Tuhan,
    dalam Islam pemimpin agama bertujuan untuk mengajarkan kebaikan dan
    ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi hal tersebut akan menjadi berbeda
    ketika seorang pemimpin agama Islam justru mengajarkan nilai-nilai dan
    ajaran yang bersifat bertentangan dengan ajaran yang telah ditetapkan oleh
    Allah SWT. Salah satu pemimpin agama Islam di Indonesia yaitu Dimas
    Kanjeng merupakan salah seorang yang menyalahgunakan Agama Islam
    sebagai sarana menipu umatnya dengan ajaran-ajaran yang bukan termasuk
    dalam ketetapan Allah SWT untuk kepentingan materi. Dimas Kanjeng pun
    sebagai seorang pemimpin keagamaan telah melakukan berbagai tindak
    pidana seperti pembunuhan, penyalahgunaan agama, penipuan, dan
    pencucian uang. Sehingga akibat perbuatannya tersebut timbul banyak
    korban yang melaporkan Dimas Kanjeng kepada Polisi.
    Alat analisis yang digunakan pada Legal Memorandum ini yakni dengan
    menggunakan penafsiran grammatikal yang berdasarkan pada bunyi
    undang-undang yang berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya
    satu sama lain dalam kalimat yang dipaka dalam undang-undang, dan
    Hukum Islam yang berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai dasar
    hukum nya.
    Dengan demikian apabila kasus Dimas Kanjeng dikaitkan dengan
    peraturan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia khususnya Kitab
    Undang-undang Hukum Pidana maka perbuatan yang dilakukan oleh Dimas
    Kanjeng merupakan tindak pidana yang memenuhi rumusan concursus, dan
    menurut Hukum Islam perbuatan Dimas Kanjeng tersebut merupakan
    perbuatan jarimah yang dapat di hukum sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi