Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Kedudukan Lembaga Islamic Development Fund (IDF) dalam Mengelola Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah di Hubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat


Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan
dengan nilai ketuhanan, namun berkaitan juga dengan hubungan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    174/2017174/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    174/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 114 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    174/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) merupakan ibadah yang tidak hanya berhubungan
    dengan nilai ketuhanan, namun berkaitan juga dengan hubungan kemanusian yang
    bernilai sosial. ZIS memiliki manfaat yang sangat penting dan strategis dilihat dari
    sudut pandang ajaran Islam maupun dari aspek pembangunan kesejahteraan
    masyarakat. Pengelolaan ZIS menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
    tentang Pengelolaan Zakat, dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat yaitu
    Badan Amil Zakat yang dibentuk Pemerintah di tingkat nasional, provinsi,
    kabupaten/kota dan kecamatan serta Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan
    dikelola masyarakat. Pengelolaan dana ZIS oleh Lembaga Pengelola, seharusnya
    dapat memberikan kontribusi terhadap masalah kemiskinan dalam hal membantu
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun kenyataannya masih banyak
    masyarakat Indonesia yang hidup miskin dan serba kekurangan dan belum
    tersentuh oleh hasil distribusi ZIS, dikarenakan banyak program yang manfaatnya
    bagi umat belum dirasakan secara signifikan. Padahal potensi ZIS Indonesia
    berdasarkan hasil riset Badan Amil Zakat Nasional secara nasional dapat mencapai
    Rp 285 triliun setiap tahun. Berdasarkan hal tersebut, untuk memaksimalkan potensi
    dana ZIS Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2016 membentuk lembaga Islamic
    Development Fund yang diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan dana ZIS.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
    penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
    sekunder saja. Metode pendekatan yuridis normatif mencakup penelitian terhadap
    asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan
    perbandingan hukum.
    Berdasarkan hasil penelitian, bahwa lembaga pengelola ZIS yang ada sekarang
    hubungan satu lembaga dengan lembaga lainnya berisifat subkoordinatif. Hubungan
    subkoordinatif menyebakan lembaga yang berasal dari masyarakat tidak sejajar
    kedudukannya dengan lembaga yang berasal dari Pemerintah. Hal ini menyebabkan
    lembaga yang berasal dari masyarakat tidak bebas dalam mengelola ZIS dan
    memiliki kewenangan yang terbatas salah satunya yaitu hanya boleh membuka satu
    perwakilan disetiap daerah. Dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS, kedudukan
    Islamic Development Fund yaitu sebagai lembaga pengelola yang berasal dari
    masyarakat, pembentukannya haruslah berdasarkan Undang-undang yang berlaku,
    hal ini supaya Islamic Development Fund memiliki kedudukan yang kuat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi