Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NO.36/PID.PRAP/2015/PN.JAKSEL MENGENAI SIDANG PRAPERADILAN A.N HADI PURNOMO MENGENAI KEABSAHAN PENYIDIK INDEPENDEN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


Kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik independen yang
bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan seringkali menimbulkan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    172/2017172/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    172/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 98 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    172/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kewenangan KPK dalam mengangkat penyidik independen yang
    bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan seringkali menimbulkan
    permasalahan legalitas, termasuk dalam kasus Hadi Purnomo.Permasalahan
    timbul karena dalam putusan praperadilan No.36/Pid.Prap/2015/Pn.Jaksel,
    Hakim tidak hanya memutuskan bahwa penyidik independen yang diangkat
    KPK adalah tidak sah, akan tetapi juga memerintahkan menghentikan segala
    tindakan penyidikan terhadap termohon. Tujuan dari penelitian ini untuk
    menganalisis keabsahan kewenangan penyidik independen KPK serta
    mengkaji kewenangan lembaga praperadilan dalam menghentikan proses
    penyidikan terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
    Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam membahas
    permasalahan dalam skripsi adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian
    yang digunakan bersifat analisis yuridis yaitu dengan menganalisis
    permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait hukum
    pidana, hukum tindak pidana korupsi, putusan praperadilan, literatur dan
    sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Untuk mendapatkan data
    yang diperlukan melalui study kepustakaan dan wawancara yang untuk
    seterusnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
    Hasil dari penelitian ini adalah penyidik dalam kasus praperadilan
    No.36/Pid.Prap/2015/Pn.Jaksel memiliki kewenangan dan keabsahan untuk
    menjadi penyidik independen karena sebelumnya telah diangkat oleh KPK
    sesuai dengan UU KPK dan PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem
    Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Lembaga Praperadilan dalam
    putusan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan
    terhadap tersangka tindak pidana korupsi karena bukan bagian dari obyek
    praperadilan sehingga menyebabkan dikeluarkannya putusan yang bersifat
    Ultra Petita dengan memutus melampaui permohonan yang diluar
    kewenangan hakim praperadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi