Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP KARYA FOTOGRAFI (LANSKAP) SEBAGAI SAMPUL BUKU BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Foto yang dihasilkan oleh seorang fotografer merupakan karya
cipta yang memiliki nilai ekonomis. Fotografer sebagai pemilik foto berhak

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    159/2017159/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    159/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 76 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    159/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Foto yang dihasilkan oleh seorang fotografer merupakan karya
    cipta yang memiliki nilai ekonomis. Fotografer sebagai pemilik foto berhak
    untuk mendapatkan keuntungan dari karya fotografi yang diciptakannya.
    Pada umumnya para fotografer profesional melakukan publikasi atas hasil
    karya miliknya kepada masyarakat luas melalui acara pameran foto.
    Seiring dengan perkembangan teknologi, seorang fotografer saat ini dapat
    dengan mudahnya melakukan publikasi atas karya cipta fotografi miliknya
    melalui media internet dengan cara mengunggah foto-foto ciptaannya di
    website fotografi tanpa harus mengikuti acara pameran foto. Namun
    permasalahan mulai timbul karena dengan di unggahnya foto-foto melalui
    media internet, para pengguna internet dapat dengan mudahnya
    mendapatkan foto dan menyimpannya tanpa seizin terlebih dahulu dari
    fotografer sebagai pemilik foto. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian
    bagi fotografer apabila foto yang diambil tanpa izin digunakan untuk
    perbuatan komersial karena tidak adanya royalti. Dalam Skripsi ini akan
    membahas mengenai bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, bagaimana perlindungan hukum
    atas karya cipta fotografi yang di unggah di website fotografi, serta
    bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya fotografi.
    Skripsi ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum
    penggunaan karya cipta fotografi untuk sampul buku tanpa seizin terlebih
    dahulu dari pemilik foto dan tindakan hukum apa saja yang dapat
    dilakukan fotografer sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas
    foto tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
    pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan
    penelitian kepustakaan yang menekankan pada tinjauan dari segi ilmu
    hukum khususnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta
    dan bagaimana penerapannya dalam praktik.
    Berdasarkan hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa karya
    fotografi merupakan objek karya cipta yang dilindungi oleh Undangundang
    Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf
    k Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC
    2014). Penerbitan ciptaan sebagai salah satu hak ekonomi diatur dalam
    Pasal 9 ayat (1) huruf a UUHC 2014. Terhadap pelaksanaan hak ekonomi
    atas suatu karya cipta setiap orang wajib mendapatkan izin dari pencipta
    dan pemegang hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3)
    UUHC 2014. Apabila seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin
    maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi.
    Pencipta dan pemegang hak cipta dapat melakukan tindakan hukum atas
    perbuatan tersebut dengan cara ajudikasi dan non ajudikasi. Melalui cara
    ajudikasi dapat melakukan delik aduan atau gugatan ganti rugi ke
    Pengadilan Niaga. Sedangkan cara non ajudikasi melalui alternatif
    penyelesaian sengketa seperti arbitrase atau negosiasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi