Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA CIANJUR NO. 0408/PDT.P/2015/PA.CJR TENTANG PERBAIKAN AKTA NIKAH MELALUI ISBAT NIKAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM


Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Perkawinan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    158/2017158/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    158/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 74 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    158/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif
    sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
    Perkawinan yang telah dicatatkan dapat dibuktikan dengan bukti yang
    sempurna dengan suatu akta otentik berupa Akta Perkawinan. Praktiknya
    sering terjadi kesalahan penulisan nama dalam identitas pada Akta
    Perkawinan, oleh karena itu penulis mengkaji tentang penetapan Pengadilan
    Agama Cianjur Nomor 0408/Pdt.P/2015/PA.Cjr. tentang isbat nikah dengan
    dalil adanya kesalahan penulisan nama dalam Akta Nikah.
    Dalam penelitian serta penulisan ini penulis menggunakan pendekatan
    yuridis-normatif dan metode analisis data yuridis-kualitatif yang dilakukan
    dengan studi kepustakaan, penelaahan terhadap peraturan perundangundangan
    yang terkait dengan permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian
    ini bersifat deskriptif analitis, yang dimana tujuannya adalah untuk memperoleh
    gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum,
    dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif.
    Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis dapat
    diketahui bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim hanya
    berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi mengenai
    kesalahan penulisan nama sebaiknya dimintakan penetapan perubahan nama
    berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun
    2007. Sehingga terhadap kesalahan penulisan nama dapat dimintakan
    perubahan ke instansi yang menerbitkan Akta Perkawinan tersebut dengan
    dasar hukum penetapan perubahan nama dari Pengadilan. Setelah adanya
    penetapan dari Pengadilan maka Perkawinan tersebut mendapatkan
    perlindungan hukum hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi