
Skripsi
TINDAKAN PEMBAKARAN DAN ATAU PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING TERHADAP PRAKTIK IUU (ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED) FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Zona Ekonomi Eksklusif memiliki rezim khusus dalam bidang
perikanan. Pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 menempatkan
pembatasan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 147/2017 147/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 147/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xvi, 116 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 147/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Zona Ekonomi Eksklusif memiliki rezim khusus dalam bidang
perikanan. Pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 menempatkan
pembatasan dalam pelaksanaan penegakkan hukumnya terhadap
pelanggaran aturan perundangan-undangan mengenai perikanan dan
peraturan terkait lainnya. Indonesia memiliki aturan mengenai tindakan
pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti
melakukan tindakan IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
Indonesia akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 69 ayat (4) UndangUndang
tentang Perikanan nomor 45 tahun 2009. Pertanyaan yang kemudian
timbul adalah mengenai legalitas dan keselarasan tindakan pembakaran dan
atau penenggelaman kapal ikan asing dengan Konvensi Hukum Laut 1982
serta pembatasan pelaksanaan kewenangan penegakkan hukum oleh pasal
73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang
menganalisis dan mengkaji data sekunder berkenaan dengan prinsip
kedaulatan negara pantai di zona ekonomi eksklusif dalam hal penegakkan
hukum di bidang perikanan.Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaitkan dengan tindakan negara
Indonesia terhadap kapal ikan asing.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tidak adanya
pembatasan eksplisit mengenai pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982
dan Indonesia berhak untuk menerapkan aturannya terhadap kapal ikan
ilegal yang terbukti melakukan IUU Fishing di ZEE Indonesia sesuai dengan
pasal 69 ayat (4) Undang-undang Perikanan. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






