Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN PEMBAKARAN DAN ATAU PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING TERHADAP PRAKTIK IUU (ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED) FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982


Zona Ekonomi Eksklusif memiliki rezim khusus dalam bidang
perikanan. Pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 menempatkan
pembatasan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    147/2017147/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    147/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 116 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    147/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Zona Ekonomi Eksklusif memiliki rezim khusus dalam bidang
    perikanan. Pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982 menempatkan
    pembatasan dalam pelaksanaan penegakkan hukumnya terhadap
    pelanggaran aturan perundangan-undangan mengenai perikanan dan
    peraturan terkait lainnya. Indonesia memiliki aturan mengenai tindakan
    pembakaran dan atau penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti
    melakukan tindakan IUU Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik
    Indonesia akan dikenakan pelanggaran terhadap pasal 69 ayat (4) UndangUndang
    tentang Perikanan nomor 45 tahun 2009. Pertanyaan yang kemudian
    timbul adalah mengenai legalitas dan keselarasan tindakan pembakaran dan
    atau penenggelaman kapal ikan asing dengan Konvensi Hukum Laut 1982
    serta pembatasan pelaksanaan kewenangan penegakkan hukum oleh pasal
    73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang
    menganalisis dan mengkaji data sekunder berkenaan dengan prinsip
    kedaulatan negara pantai di zona ekonomi eksklusif dalam hal penegakkan
    hukum di bidang perikanan.Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan
    adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis bahan
    hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaitkan dengan tindakan negara
    Indonesia terhadap kapal ikan asing.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa tidak adanya
    pembatasan eksplisit mengenai pasal 73 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982
    dan Indonesia berhak untuk menerapkan aturannya terhadap kapal ikan
    ilegal yang terbukti melakukan IUU Fishing di ZEE Indonesia sesuai dengan
    pasal 69 ayat (4) Undang-undang Perikanan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi