Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 PK/TUN/2011 ANTARA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA MELAWAN PT. CORBEC COMMUNICATION


Izin Penyelenggaraan Komunikasi merupakan salah satu dari
sekian banyak bentuk perizinan yang ada di Indonesia, oleh karena itu
Surat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    145/2017145/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    145/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii, 73 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    145/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Izin Penyelenggaraan Komunikasi merupakan salah satu dari
    sekian banyak bentuk perizinan yang ada di Indonesia, oleh karena itu
    Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan dapat menjadi Objek Sengketa
    Tata Usaha Negara apabila ada Orang atau Badan Hukum Perdata yang
    merasa kepentingannya dirugikan melalui Keputusan Tata Usaha Negara
    Tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan gugatan diatur
    dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata
    Usaha Negara serta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 9
    Tahun 2004 Tahun 2004 (Perubahan Pertama) serta Undang-Undang
    Nomor 51 Tahun 2009 (Perubahan Kedua). Pihak yang bersengketa
    dalam kasus ini adalah PT. Corbec Communication selaku Penggugat
    melawan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
    (selanjutnya disebut dengan Menkominfo) selaku Tergugat.
    Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode yuridis
    normatif yang dilakukan dengan meneliti asas-asas serta mengaitkan
    peraturan perundang-undangan dengan pelanggaran yang dijadikan objek
    sengketa dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini dilakukan
    dengan cara meneliti suatu Keputusan Tata Usaha Negara melalui
    pencarian data dengan menggunakan bahan hukum yang berhubungan
    dengan teori dan praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
    Penulis menyimpulkan bahwa dalam kasus ini, Menkominfo
    melanggar Pasal 2 jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik
    Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta AsasAsas
    Umum Pemerintahan Yang Baik. Menkominfo selaku Pejabat Tata
    Usaha Negara seharusnya memberikan kepastian hukum kepada PT.
    Corbec Communication selaku pemohon izin penyelenggaraan jasa
    telekomunikasi dengan tidak memberikan kode akses dan penomoran
    sampai 5 (lima) tahun.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi