Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PERUSAHAAN PADAT KARYA INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT) DARI TINDAKAN PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak dasar pekerja sebagai
seorang warga negara Republik Indonesia. Hak dasar tersebut diatur dalam

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    129/2017129/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    129/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 81 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    129/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Ketenagakerjaan merupakan salah satu hak dasar pekerja sebagai
    seorang warga negara Republik Indonesia. Hak dasar tersebut diatur dalam
    Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Tiaptiap
    warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
    kemanusiaan” oleh karena itu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    sangat dihindari dan tidak perlu dilakukan jika bukan disebabkan keadaankeadaan
    tertentu. Adapun tujuan Penulisan dalam skripsi ini adalah untuk
    mengetahui perlindungan hukum dan tindakan hukum yang dapat dilakukan
    oleh pekerja perusahaan padat karya industri tekstil dan produk teksil (TPT)
    yang terkena PHK secara sepihak.
    Penulisan ini dilakukan dalam bentuk deskriptif analitis dengan
    pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan hanya terhadap
    peraturan-peraturan tertulis. Pengumpulan data diperoleh dari Penulisan
    kepustakaan dan didukung Penulisan lapangan. Alat pengumpulan data
    primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
    dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis dengan memaparkan
    situasi dan masalah yang bertujuan untuk memperoleh gambaran
    mengenai situasi dan masalah dengan cara menganalisa peraturan yang
    berlaku dan sistematis.
    Hasil Penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
    pekerja perusahaan padat karya industri tekstil dan produk tekstil (TPT)
    yang terkena PHK secara sepihak adalah, bahwa PHK terhadap pekerja
    yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum karena berdasarkan
    Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila pengusaha hendak
    melakukan PHK terhadap pekerjanya harus terlebih dahulu memperoleh
    penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
    Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang terkena
    pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak adalah melaporkan ke Dinas
    Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) untuk diadakan
    mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jika gagal, pekerja yang
    bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
    Industrial.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi