Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 MENGENAI PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


Pierre Cardin yang merupakan pemilik merek terkenal asing Pierre
cardin menggugat Alexander Satryo Wibowo, WNI yang telah mendaftarkan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    124/2017124/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    124/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii, 94 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    124/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pierre Cardin yang merupakan pemilik merek terkenal asing Pierre
    cardin menggugat Alexander Satryo Wibowo, WNI yang telah mendaftarkan
    merek Pierre Cardin dengan itikad tidak baik. Gugatan diajukan atas dasar
    adanya persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya diantara kedua
    merek. Namun Judex Juris memutuskan bahwa kedua merek tersebut
    memiliki daya pembeda dengan adanya keterangan “Produk by PT Gudang
    Rejeki” yang digunakan oleh termohon kasasi dan juga termohon kasasi
    merupakan pendaftar pertama merek Pierre Cardin di Indonesia sejak 1977.
    Identifikasi penulisan adalah meneliti perlindungan merek terkenal asing tidak
    terdaftar di Indonesia yang menganut sistem pendaftaran konstitutif dan
    menganalisis pertimbangan Judex Factie dan Judex Juris dalam sengketa ini
    berdasarkan Undang-Undang no 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
    Geografis dan meneliti akibat hukum setelah adanya Putusan Mahkamah
    Agung No 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
    Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui
    pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Data
    sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian digunakan
    untuk membandingkan kesesuaian antara hukum dengan fakta-fakta dalam
    kasus.
    Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa merek terkenal
    asing tidak terdaftar tetap memperoleh perlindungan hukum dan kedua
    merek tersebut memilik persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya.
    Dengan demikian, pertimbangan Judex Factie dan Judex Juris bertentangan
    dengan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek
    dan Indikasi Geografis dan Pasal 2 WIPO Joint Reccomendation. Putusan
    Mahkamah Agung No 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang tidak membatalkan
    kedua merek yang disengketakan yang memiliki persamaan pada pokoknya
    dan keseluruhannya adalah kedua merek Pierre Cardin secara hukum bisa
    diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi