Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PEMBATASAN RENTANG WAKTU PENYELESAIAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA


Jumlah perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diajukan ke Mahkamah
Konstitusi terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan jumlah perkara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    120/2017120/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    120/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 127 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    120/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Jumlah perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diajukan ke Mahkamah
    Konstitusi terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan jumlah perkara tersebut
    menunjukkan semakin sentralnya peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengadil bagi
    pihak-pihak yang merasakan kerugian terhadap hak konstitusionalnya akibat
    keberlakuan suatu undang-undang. Peranan yang semakin sentral tersebut haruslah
    diiringi dengan kualitas persidangan serta putusan yang baik. Hal tersebut diperlukan
    agar kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan dapat tetap terjaga. Namun, data
    menunjukkan waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Konstitusi makin lama setiap
    tahunnya. Tidak sedikit pula perkara yang membutuhkan waktu bertahun-tahun sejak
    registrasi hingga putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk menggali mengenai praktik
    penyelesaian perkara serta menganalisis urgensi pembatasan rentang waktu
    persidangan perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi Republik
    Indonesia.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode sosio-legal yang
    dilengkapi pendekatan perbandingan hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan
    studi kepustakaan (library research) untuk mendapatkan data-data sekunder berupa
    bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
    Penelitian ini juga menggunakan data hukum primer yang didapat dengan melakukan
    wawancara dengan hakim konstitusi dan ahli hukum tata negara.
    Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi penyelesaian perkara pengujian
    undang-undang dalam perspektif waktu di Mahkamah Konstitusi. Variasi itu
    dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni penerapan diskresi yudisial, kebijakan
    kelembagaan terkait penggabungan perkara, besarnya beban perkara, proses
    perumusan putusan, dan para pihak berperkara. Penelitian juga menunjukkan bahwa
    adanya prioritas penyelesaian perkara seharusnya diterapkan oleh Mahkamah
    Konstitusi jika dikaji berdasarkan pendekatan hak asasi manusia (human rights-based
    approach). Selain itu, urgensi untuk menerapkan batas waktu penyelesaian perkara
    pengujian undang-undang terlihat dengan adanya praktik penyalahgunaan diskresi
    dalam bentuk kegagalan untuk memenuhi peraturan hukum yang berlaku (failure to
    observe rules of the law applicable) dan ketidaktaatan terhadap waktu (an undue sense
    of time). Berdasarkan kajian perbandingan dengan Mahkamah Konstitusi Austria dan
    Korea Selatan, ditemukan bahwa pembatasan waktu penyelesaian perkara pengujian
    undang-undang adalah hal yang telah lama diterapkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi