Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP AKTA PERNIKAHAN YANG DIPALSUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI PENCATAT AKTA NIKAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974


Perkawinan secara yuridis merupakan suatu perjanjian yang suci . Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    117/2017117/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    117/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 86 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    117/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkawinan secara yuridis merupakan suatu perjanjian yang suci . Pasal 2 ayat
    (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan perkawinan
    adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
    kepercayaannya. Ayat (2) di dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa tiap-tiap
    perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-undangan yang berlaku. Hal ini
    selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang
    mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat
    oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adanya Akta Nikah maka suami-istri bersangkutan
    mempunyai alat bukti kawin yang sah berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun
    1974 tentang perkawinan. Akta Nikah tersebut dapat digunakan bila perlu, baik
    sebagai suami-istri maupun sebagai orang tua/ kepala keluarga/ rumah tangga, dan
    lainnya terkait dengan perkawinan.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode
    yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan, atau disebut dengan
    data sekunder untuk mengkaji permasalahan dan menemukan hukumnya.
    Berdasarkan hasil penelitian dengan kasus yang peneliti temukan bahwa
    proses pernikahan itu harus dilangsungkan sesuai dengan Undang-Undang
    Perkawinan yang berlaku yang pada dasarnya “sah” secara agama maupun hukum,
    karena negara tidak mengakui kedudukan hukum pasangan suami-istri yang
    pernikahannya tidak tercatatkan pada kantor urusan agama sehingga akta yang
    didapatkan tidak sah atau “palsu”. Pasangan suami-istri yang akta nikahnya
    dipalsukan untuk memperoleh kekuatan hukumnya adalah dengan cara mengikuti
    sidang istbat yang dimana putusan istbat tentang pernikahan mereka adalah berlaku
    surut yang berarti mengakui hubungan keperdataan sebelumnya seperti mengenai
    harta bersama, kedudukan anak dan sebagainya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi