Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TERHADAP STATUS DAN KEDUDUKAN ANAK ANGKAT PADA MASYARAKAT SUNDA DI JAWA BARAT DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT


Bangsa Indonesia merupakan kesatuan dari berbagai suku bangsa.
Setiap suku bangsa mempunyai susunan kehidupan kemasyarakatan,

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    097/2017097/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    097/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 139 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    097/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bangsa Indonesia merupakan kesatuan dari berbagai suku bangsa.
    Setiap suku bangsa mempunyai susunan kehidupan kemasyarakatan,
    kebudayaan dan adat istiadat. Adat istiadat yang dimilki setiap suku di
    Indonesia adalah berbeda-beda tetap bagian dari Indonesia atau sering
    disebut Bhinneka Tunggal IKa. Adat istiadat Bangsa Indonesia senantiasa
    berevolusi mengikuti proses perkembangan perabadaanSampai saat ini
    tidak ada undang-undang yang secara Lex Specialis mengatur anak
    angkat. Pengaturan anak angkat sebatas peraturan yang dibuat oleh
    pejabat negara saja. Sehingga hak dan kewajiban anak angkat belum
    secara jelas diatur. Pengangkatan anak sebatas dilakukan antara orang
    tua kandung atau wali secara lisan dengan orang tua angkatnya. Terlebih
    lagi masalah pewarisannya yang kecil kemungkinan untuk melakukan
    penuntutan jika orang tua angkat terlebih dahulu meninggal dunia
    sebelum berwasiat Permasalahan muncul ketika kedua orang tua
    angkatnya telah meninggal dunia.
    Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis
    normatif yaitu penelitian yang didasarkan kepada studi kepustakaan yang
    mengkaji bahan primer, bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil
    penelitian akan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara melakukan
    penggabungan data hasil studi literatur/kepustakaan dan studi lapangan.
    Berdasarkan hasil penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
    Pada masyarakat adat Sunda kedudukan anak angkat (kukut) tidak akan
    memutuskan hubungan pertalian darah antara anak angkat dengan orang
    tua kandungnya. Anak angkat pada masyarakat Sunda mendapatkan
    harta warisan dari yang telah dihibahkan semasa hidup orang tua angkat
    dan wasiat ketika orang tua angkat meninggal dunia. Agama Islam tidak
    menjadikan anak angkat sebagai ahli waris, karena anak angkat bukan
    merupakan Nasab. Anak angkat dapat menerima hak warisan dengan
    adanya wasiat wajibah yang nilainya tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga)
    total harta warisan diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi