Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 2148 K/PDT/2013 TENTANG WANPRESTASI SURAT PERINTAH KERJA DARI PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA


Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan
rekanan/bengkel dalam memperbaiki kendaraan milik tertanggung
dituangkan secara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    109/2017109/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    109/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 74 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    109/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perjanjian kerjasama antara perusahaan asuransi dengan
    rekanan/bengkel dalam memperbaiki kendaraan milik tertanggung
    dituangkan secara tertulis dan mengikat kedua belah pihak. Pada praktik
    lazim ditempuh jalan bahwa sebelum kontrak jadi, maka demi
    pelaksanaan pekerjaan yang cepat sesuai dengan jangka waktu yang
    diberikan didahului dengan membuat surat penunjukkan/Surat Perintah
    Kerja (SPK). Salah satu permasalahan yang terjadi mengenai perjanjian
    kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bengkel rekanannya ada
    kemungkinan bahwa perjanjian kerjasama tersebut tidak terlaksana
    dengan baik karena suatu hal. Permasalahan berkenaan dengan hal
    tersebut yaitu perjanjian Surat Perintah Kerja pada Putusan Mahkamah
    Agung Nomor: 2148 K/PDT/2013 ditinjau dari KUHPerdata dan
    kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa
    perkara wanprestasi Surat Perintah Kerja dari perusahaan asuransi
    syariah berdasarkan hukum acara perdata.
    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-analitis. Data-data yang
    relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara
    deskriptif –analitis.
    Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa, perjanjian Surat Perintah
    Kerja (SPK) pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 2148 K/PDT/2013,
    antara Topin Adiwongso dan PT. Asuransi Takaful Umum batal demi
    hukum (null and void), berdasarkan Pasal 1321 dan 1328 KUHPerdata.
    Hal ini karena, apabila PT. Asuransi Takaful Umum mengetahui keadaan
    yang sebenarnya yaitu Topin Adiwongso selaku bengkel dan juga
    merupakan pemilik mobil yang diasuransikan dalam polis asuransi
    Nomor: 1.304.09.303.000965, maka tanggungjawab memperbaiki
    kerusakan mobil tersebut kepada bengkel lain yang lebih netral (karena
    bukan pemilik mobil) sehingga ongkos perbaikannya lebih dipercaya.
    Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memeriksa
    perkara wanprestasi Surat Perintah Kerja (SPK) dari perusahaan asuransi
    syariah sudah sesuai hukum acara perdata. Majelis hakim Pengadilan
    Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Tergugat, bahwa dasar gugatan
    Penggugat tidak terkait secara langsung dengan usaha ekonomi syariah
    yang dijalankan oleh Tergugat yakni asuransi syariah. Dimaksud secara
    langsung pada kasus ini adalah terkait dengan polis asuransi yang
    diterbitkan oleh Tergugat sebagai penyelenggara asuransi berprinsip
    syariah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi