Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERBANDINGAN HUKUM TERHADAP PEMERIKSAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM (INSIDER TRADING) DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DIBANDINGKAN DENGAN SISTEM HUKUM DI AMERIKA SERIKAT


Pasar modal Indonesia, dewasa ini belum mampu untuk meciptakan keadaan pasar modal
yang terintegrasi dan terpercaya sehingga dapat menarik ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    099/2017099/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    099/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 125 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    099/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasar modal Indonesia, dewasa ini belum mampu untuk meciptakan keadaan pasar modal
    yang terintegrasi dan terpercaya sehingga dapat menarik para pembeli dan penjual efek untuk
    berkecimpung dalam dunia pasar modal Indonesia. Salah satu penyebab menurunnya bahkan
    hingga hilangnya kepercayaan investor pada pasar modal adalah dengan adanya praktik
    perdagangan orang dalam (insider trading). Dari sekian kasus dugaan adanya praktik insider
    trading di Indonesia, tak ada satupun yang dapat terungkap di “meja hijau”. Tak hanya di
    Indonesia, permasalahan bahwa insider trading sulit untuk dibuktikan tersebut pun dirasakan di
    Amerika Serikat. Seiring perkembangan zaman, Amerika Serikat pun mulai memperbaiki sistem
    hukum serta regulasi hukumnya terkait keresahan mereka terhadap praktik insider trading ini.
    Hal tersebut telah berhasil mengungkap satu per satu kasus dugaan insider trading di negaranya,
    berdasaran data SEC bahwa pada tahun 2010 saja, SEC telah menagani 53 kasus insider trading
    yang melawan 138 pelaku perorangan dan entitas, dan jumlah kasus yang ditangani ini
    mengalami peningkatan sebesar 43% dibanding kasus-kasus yang terjadi pada tahun fiskal
    sebelumnya. Sehingga hal ini perlu adanya pengkajian perbandingan terhadap pembuktian dari
    kedua negara tersebut.
    Metode pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
    permasalahan yang ada diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur yang
    berkaitan dengan permasalahan pembuktian tindak pidana perdagangan orang dalam (insider
    trading). Pengolahan data bersifat deskriptif analitis, data yang diperoleh berdasarkan kenyataan
    dikaitkan dengan hukum yang berlaku, dibahas, dianalisis, kemudian ditarik kesimpulan yang
    akhirnya digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Analisis data dilakukan dengan
    metode normative kualitatif.
    Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa terdapat perbedaan paham yang dianut dalam
    menjamah cakupan insider trading, dimana Indonesia masih terpaku pada hubungan
    pertanggungjawaban (fiduciary duty) untuk dapat dijadikan sebagai pelaku insider sedangkan
    Amerika Serikat telah memperluasnya hingga mencakup siap saja yang memiliki akses informasi
    (misappropriation theory). Kemudian titik tekan alat bukti pada benda seperti transaksi
    elektronik merupakan hal pokok dalam pembuktian di Amerika Serikat sedangkan di Indonesia
    harus disertai dengan alat bukti lain yang menyulitkan pengungkapan kasus insider trading.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi