Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN MENGENAI STATUS PERKAWINAN YANG SALAH SATU PASANGAN BERPINDAH AGAMA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan
karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaidah-kaidah
perkawinan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    095/2017095/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    095/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 109 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    095/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada umumnya perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci dan
    karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaidah-kaidah
    perkawinan dengan kaidah-kaidah agama. Setiap agama selalu
    menginginkan perkawinan dengan pasangan satu agama karena agama
    merupakan fondasi yang utama dalam kehidupan rumah tangga. Akan
    tetapi yang menjadi permasalahan dalam masyarakat terdapat pasangan
    yang setelah melangsungkan perkawinan dengan agama Islam nyatanya
    ditengah-tengah perkawinan salah satu pihak berpindah agama. Dalam
    tinjauan ini, peneliti menganalisa mengenai status perkawinan yang salah
    satu pasangan berpindah agama ditinjau berdasarkan Hukum Islam dan
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
    penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan faktafakta
    yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan
    hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi
    lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis
    kualitatif.
    Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa menurut
    Hukum Islam, keabsahan perkawinan yang salah satu pasangan
    berpindah agama maka perkawinan tersebut telah putus ketika salah satu
    pihak naik itu suami atau istri berpindah agama. Adapun menurut UndangUndang
    Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan tersebut
    tetap sah karena pada saat pelaksanaan perkawinan keduanya telah
    memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut.
    Tindakan Hukum yang dapat dilakukan salah satu pihak atau keluarganya
    menurut Hukum Islam yaitu mengajukan pembatalan perkawinan (fasakh).
    Apabila ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
    Tentang Perkawinan, tindakan hukum yang dapat dilakukan yaitu
    mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi