Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TENTANG BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN GRASI BAGI TERPIDANA MATI TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 107/PUUXIII/2015 DAN HUKUM POSITIF MENGENAI GRASI


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 menyatakan
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    093/2017093/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    093/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 108 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    093/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 menyatakan
    Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan
    Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak
    mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini mempunyai arti bahwa
    memberlakukan kembali ketentuan tidak adanya batasan waktu pengajuan
    permohonan grasi bagi terpidana mati yang pernah diberlakukan pada
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi
    penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta
    yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum
    sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan.
    Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa Putusan
    Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang memberlakukan
    kembali ketentuan dengan tidak adanya batasan waktu pengajuan
    permohonan grasi bagi terpidana mati sebagaimana pernah diberlakukan
    pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terdahulu,
    menimbulkan penundaan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana mati
    dengan alasan pengajuan permohonan grasi dan dari keadaan penundaan
    tersebut kecenderungan terpidana melakukan tindak pidana di dalam
    penjara pun ada. Keadaan ini pun berkaitan dengan tidak terwujudnya
    kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, dan perlindungan hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi