Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN PASURUAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Asas mengenai perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 salah satunya mengatur tentang batas umur minimal dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    090/2017090/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    090/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 123 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    090/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Asas mengenai perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1
    tahun 1974 salah satunya mengatur tentang batas umur minimal dalam melangsungkan
    perkawinan yaitu bagi pria 19 tahun dan bagi wanita adalah 16 tahun, berdasarkan
    Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 seseorang yang belum mencapai
    usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Perkawinan di bawah umur
    minimal yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan dapat dilakukan
    dengan adanya dispensasi perkawinan yang dimintakan oleh kedua orang tua pihak
    pria maupun wanita calon mempelai, Tetapi dalam perkara nomor
    0067/Pdt.P/2012/PA.Pas yang mengajukan permohonan adalah seorang anak laki-laki
    yang merupakan calon mempelai, karena orang tua tidak memberikan izin kepada
    anaknya untuk menikah. Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini yaitu untuk
    mengkaji dan memahami apakah anak dibawah umur dapat bertindak sebagai
    pemohon dalam perkara dispensasi kawin serta untuk mengkaji dan memahami apakah
    anak dibawah umur dapat menikah tanpa izin dari orang tua dan bagaimana
    pelaksanannya serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan
    Agama untuk mengabulkan permohonan pemohon.
    Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dari penulisan hukum ini
    adalah penelitian kepustakaan dan studi lapangan, serta dianalisis dengan metode
    yuridis kualitatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti ketentuan-ketentuan mengenai
    Pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama terhadap anak di bawah umur
    menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam.
    Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa sebenarnya seseorang yang belum
    cukup umur belum dapat melakukan perbuatan hukum, Hakim menetapkan untuk
    mengizinkan keduanya menikah, berdasarkan maslahahnya. Menurut analisa penulis,
    Hakim menetapkan izin dispensasi berdasarkan kemaslahatan individu yakni
    kemaslahatan pemohon walaupun mengesampingkan Pasal 7 ayat (1) dan hakim
    menetapkan perkara ini sesuai dengan dasar maslahah dan kaidah untuk menghindari
    kebuntuan hukum, maka dengan mengesampingkan ketentuan undang-undang untuk
    mengejar kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum maka hakim harus membuat
    terobosan hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi