
Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN PASURUAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Asas mengenai perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 salah satunya mengatur tentang batas umur minimal dalam ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 090/2017 090/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 090/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 123 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 090/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Asas mengenai perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 salah satunya mengatur tentang batas umur minimal dalam melangsungkan
perkawinan yaitu bagi pria 19 tahun dan bagi wanita adalah 16 tahun, berdasarkan
Pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 seseorang yang belum mencapai
usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Perkawinan di bawah umur
minimal yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Perkawinan dapat dilakukan
dengan adanya dispensasi perkawinan yang dimintakan oleh kedua orang tua pihak
pria maupun wanita calon mempelai, Tetapi dalam perkara nomor
0067/Pdt.P/2012/PA.Pas yang mengajukan permohonan adalah seorang anak laki-laki
yang merupakan calon mempelai, karena orang tua tidak memberikan izin kepada
anaknya untuk menikah. Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini yaitu untuk
mengkaji dan memahami apakah anak dibawah umur dapat bertindak sebagai
pemohon dalam perkara dispensasi kawin serta untuk mengkaji dan memahami apakah
anak dibawah umur dapat menikah tanpa izin dari orang tua dan bagaimana
pelaksanannya serta untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan
Agama untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian dari penulisan hukum ini
adalah penelitian kepustakaan dan studi lapangan, serta dianalisis dengan metode
yuridis kualitatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti ketentuan-ketentuan mengenai
Pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama terhadap anak di bawah umur
menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam.
Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa sebenarnya seseorang yang belum
cukup umur belum dapat melakukan perbuatan hukum, Hakim menetapkan untuk
mengizinkan keduanya menikah, berdasarkan maslahahnya. Menurut analisa penulis,
Hakim menetapkan izin dispensasi berdasarkan kemaslahatan individu yakni
kemaslahatan pemohon walaupun mengesampingkan Pasal 7 ayat (1) dan hakim
menetapkan perkara ini sesuai dengan dasar maslahah dan kaidah untuk menghindari
kebuntuan hukum, maka dengan mengesampingkan ketentuan undang-undang untuk
mengejar kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum maka hakim harus membuat
terobosan hukum. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






