
Skripsi
TERBITNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA YANG SAMA PASCA ADANYA PUTUSAN PRAPERADILAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Surat perintah penyidikan (SPRINDIK) merupakan suatu produk hukum
yang dikeluarkan oleh penyidik atasan kepada penyidik bawahan guna
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 088/2017 088/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 088/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xi, 154 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 088/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Surat perintah penyidikan (SPRINDIK) merupakan suatu produk hukum
yang dikeluarkan oleh penyidik atasan kepada penyidik bawahan guna
dijadikan untuk dasar melakukan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana,
selain diatur dalam KUHAP SPRINDIK juga diatur laman PERKAP No. 14
tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Dalam tahapan penyidikan ini
seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat melakukan
permohonan praperadilan jika terdapat hal-hal yang dilakukan oleh penyidikan
sebagai perbuatan yang dianggap bertentangan dengan hukum. Dengan
adanya putusan MK. No. 21/PUU-XII/2014, telah memperluas objek
praperadilan yang menyatakan bahwa penetap0an tersangka, penyitaan dan
penggeledehan termasuk kedalam objek praperadilan selain itu dalam putusan
MK ini juga membolehkan penyidik melanjutkan penyidikan walaupun
tersangka memenangkan permohonan praperadilan yang menyebabkan
seringnya dikeluarkan SPRINDIK terhadap perkara yang sama pasca adanya
putusan praperadilan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan
tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data
berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa
yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerbitan SPIRINDIK terhadap
perkara yang sama pasca adanya putusan praperadilan ini mengakibatkan 1)
tidak jelasnya kepastian SPRINDIK baru karena tidak ada Batasan berapa kali
SPRINDIK dapat diterbitkan lagi 2) ketidak jelasan dalam upaya penegakan
hukum yang dilakukan penegak hukum karena disatu sisi penegak hukum
menerbitkan SPRINDIK baru dengan dasar putusan MK akan tetapi dilain sisi
penegak hukum akan mengalami kesulitan ketika akan menegakan norma
yang ada di pasal 83 ayat (2) (3) KUHAP. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






