Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN JUAL BELI PADI DENGAN SISTEM TEBASAN DI DESA BANGBAYANG KECAMATAN GEKBRONG KABUPATEN CIANJUR DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM


Jual beli tebasan adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis
produk sebelumproduk tersebut dipanen, di mana produk tersebut
hasilnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    085/2017085/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    085/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 106 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    085/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Jual beli tebasan adalah suatu cara penjualan hasil suatu jenis
    produk sebelumproduk tersebut dipanen, di mana produk tersebut
    hasilnya belum siap untuk di panen. Praktek jual beli dengan sistem
    tebasan banyak ditemukan di daerahpedesaan, salah satunya di Desa
    Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, yakni jual beli
    tebasan padi, jual beli tersebut digunakansistem perkiraan (penaksiran)
    yang dilakukan oleh pembeli dengan caramemborong semua padi
    sebelum dipanen yang dilakukandengan cara melihat dan mengitari
    petakan sawah. Penulis menelitibagaimana pelaksanaan praktek jual beli
    padi dengan cara tebasan dalamperspektif Hukum Adat dan Hukum Islam.
    Metode penelitianpadaskripsi ini adalah penelitian lapangan (field
    research) yangbersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian kualitatif yang
    menghasilkan datanormatif yang diperoleh dari wawancara langsung
    dengan menitik beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa
    bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data
    yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara.
    Berdasarkan data-data yang diperoleh dan analisis yang dilakukan,
    makadapat di simpulkan bahwapelaksanaan perjanjian jual beli padi
    dengan sistem tebasan yang terjadi di Desa Bangbayang Kecamatan
    Gekbrong Kabupaten Cianjur yaitu dengan tebasan pangkasan.
    Pelaksanaan perjanjian jual beli padi sistem tebasan yang ada di Desa
    Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur ini menurut hukum
    adat dan hukum Islam diperbolehkan karena sudah memenuhi syaratsyarat
    dan rukun jual beli. Dalam tebasan pangkasan, penebas menebas
    padi ketika padi sudah bisa dipanen dengan sistem satu kali tebas.
    Penyelesaian sengketa perjanjian jual beli padi secara tebasan di Desa
    Bangbayang yaitu merupakan wanprestasi karena kelalaian sehingga
    menimbulkan kerugian pada salah satu pihak yaitu bandar. menurut
    hukum adat dan hukum islam penyelesaian sengketa yang biasa
    dilakukan oleh para petani di Desa Bangbayang ini adalah melalui jalur
    non litigasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi