Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

MEMORANDUM HUKUM MENGENAI TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT KECAMATAN SUKARATU TERHADAP KERUGIAN YANG TIMBUL AKIBAT PERTAMBANGAN PASIR OLEH CV. PUTRA MANDIRI


CV. Putra Mandiri merupakan suatu Perseroan Komanditer yang
bergerak di bidang Pertambangan Pasir, Suplier dan Perdagangan Umum.
Dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    080/2017080/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    080/2017
    Penerbit Fakutas Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 107 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    080/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • CV. Putra Mandiri merupakan suatu Perseroan Komanditer yang
    bergerak di bidang Pertambangan Pasir, Suplier dan Perdagangan Umum.
    Dalam melaksanakan aktivitasnya di bidang Pertambangan, Perseroan
    Komanditer ini telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup dan
    berdampak pula pada mata pencaharian masyarakat Kecamatan Sukaratu.
    Titik fokus permasalahan yang peneliti angkat dari kasus ini adalah apakah
    CV. Putra Mandiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti yang
    diatur dalam Undang-Undang no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
    Pengelolaan Lingkungan Hidup dan membahas tentang tindakan hukum apa
    yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Sukaratu terhadap
    kerugian yang diakibatkan oleh CV. Putra Mandiri.
    Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data yang bersifat
    kualitatif, berdasarkan data primer dan sekunder. Dengan metode deskriptif
    analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Dan dikaji dari aspek hukum
    pidana dan hukum lingkungan.
    Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian, diperoleh kesimpulan
    bahwa CV. Putra Mandiri telah melakukan kegiatan pertambangan pasir yang
    mengakibatkan kerusakan lingkungan dan telah memenuhi kualifikasi tindak
    pidana kerusakan lingkungan yang diatur dalam Pasal 69 j.o. Pasal 98
    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
    Lingkungan Hidup.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi