
Skripsi
HASIL KARYA BERBENTUK FOTO YANG DIHASILKAN OLEH HEWAN DI WILAYAH INDONESIA MENGGUNAKAN KAMERA DAN DIPERGUNAKAN OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Pencipta atas sebuah hasil karya foto adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 074/2017 074/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 074/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik x, 110 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 074/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Pencipta atas sebuah hasil karya foto adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
pribadi. Pencipta biasanya orang perseorangan atau badan hukum. Hasil
karya foto yang dibuat oleh monyet hitam Sulawesi menggunakan kamera
milik David Slater, digunakan oleh Wikimedia Commons tanpa izin. Oleh
karena itu, David Slater sebagai pemilik kamera dan selaku Pencipta
berdasarkan putusan pengadilan Amerika Sertikat menuntut agar
Wikimedia Commons tidak lagi menggunakan hasil karyanya. Tujuan
Penelitian adalah untuk menentukan status kepemilikan hak cipta hasil
karya foto yang dihasilkan oleh hewan ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan mengetahui tindakan yang
dapat dilakukan oleh Pencipta terhadap hasil karyanya yang digunakan
oleh orang lain tanpa izin.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan
cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan
berlaku yang didasarkan pada studi kepustakaan
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang pertama status
kepemilikan atas hasil karya berbentuk foto yang dihasilkan oleh hewan
adalah milik David Slater selaku pemilik kamera karena hewan tidak dapat
diklasifikasikan sebagai Pencipta dan oleh karena itu, kepemilikan hak
cipta dipegang oleh orang yang mengawasi pembuatan karya dalam hal
ini David Slater. Yang kedua adalah tindakan yang dapat dilakukan David
Slater sebagai pemegang hak cipta atas hasil karya foto yang digunakan
oleh Wikimedia Commons sebagai pihak ketiga adalah melakukan
penyelesaian sengketa hak cipta melalui proses perdata dan/atau
melakukan proses pidana untuk menghukum Wikimedia Commons yang
telah menggunakan dan menampilkan foto tersebut tanpa izin dari
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.
//






