Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

HASIL KARYA BERBENTUK FOTO YANG DIHASILKAN OLEH HEWAN DI WILAYAH INDONESIA MENGGUNAKAN KAMERA DAN DIPERGUNAKAN OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Pencipta atas sebuah hasil karya foto adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    074/2017074/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    074/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 110 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    074/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pencipta atas sebuah hasil karya foto adalah seorang atau
    beberapa orang yang menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan
    pribadi. Pencipta biasanya orang perseorangan atau badan hukum. Hasil
    karya foto yang dibuat oleh monyet hitam Sulawesi menggunakan kamera
    milik David Slater, digunakan oleh Wikimedia Commons tanpa izin. Oleh
    karena itu, David Slater sebagai pemilik kamera dan selaku Pencipta
    berdasarkan putusan pengadilan Amerika Sertikat menuntut agar
    Wikimedia Commons tidak lagi menggunakan hasil karyanya. Tujuan
    Penelitian adalah untuk menentukan status kepemilikan hak cipta hasil
    karya foto yang dihasilkan oleh hewan ditinjau dari Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan mengetahui tindakan yang
    dapat dilakukan oleh Pencipta terhadap hasil karyanya yang digunakan
    oleh orang lain tanpa izin.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
    metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian dilakukan dengan
    cara menghubungkan objek penelitian dengan peraturan-peraturan
    berlaku yang didasarkan pada studi kepustakaan
    Hasil penelitian menunjukan bahwa yang pertama status
    kepemilikan atas hasil karya berbentuk foto yang dihasilkan oleh hewan
    adalah milik David Slater selaku pemilik kamera karena hewan tidak dapat
    diklasifikasikan sebagai Pencipta dan oleh karena itu, kepemilikan hak
    cipta dipegang oleh orang yang mengawasi pembuatan karya dalam hal
    ini David Slater. Yang kedua adalah tindakan yang dapat dilakukan David
    Slater sebagai pemegang hak cipta atas hasil karya foto yang digunakan
    oleh Wikimedia Commons sebagai pihak ketiga adalah melakukan
    penyelesaian sengketa hak cipta melalui proses perdata dan/atau
    melakukan proses pidana untuk menghukum Wikimedia Commons yang
    telah menggunakan dan menampilkan foto tersebut tanpa izin dari
    Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi