Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TUDI KASUS SENGKETA MERK HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (HKTI) NO.7HKI/MEREK/2015/PN.JKT PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT


Dalam Studi Kasus ini, penulis mengangkat permasalahan tentang
sengketa merk HKTI yang terjadi antara Prabowo Subianto dengan Oesman

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    070/2017070/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    070/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 62 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    070/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam Studi Kasus ini, penulis mengangkat permasalahan tentang
    sengketa merk HKTI yang terjadi antara Prabowo Subianto dengan Oesman
    Sapta, pihak Oesman Sapta menggugat pendaftaran merek dan logo HKTI
    yang dilakukan oleh pihak Prabowo Subianto. Gugatan pihak Oesman Sapta
    ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga dan memenangkan pihak Prabowo
    Subianto dengan prinsip first to file sebagai dasar pertimbangan yang
    dipergunakan oleh hakim. Prinsip first to file merupakan hak eksklusif dari
    individu atau badan hukum atas ciptaannya yang termasuk logo dan merek.
    Akan tetapi Putusan Hakim tesebut dirasa keliru karena, bertentangan
    dengan asas first to file yang penggunaannya harus sesuai dengan pasal 5
    huruf (a) UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. Maka Penelitian ini bertujuan
    untuk meninjau secara yuridis tentang Putusan Hakim Pengadilan Niaga
    dalam perkara 07/Pdt.Sus-Merek/2015.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
    dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada
    norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan
    pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode
    yuridis kualitatif.
    Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat ditarik dua kesimpulan.
    Pertama, Putusan Hakim Pengadilan Niaga dalam perkara 07/Pdt.SusMerek/2015
    yang menggunakan Prinsip first to file sebagai pertimbangan
    dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan UU Merek. Hal ini
    dikarenakan pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 5
    huruf a UU No.15 Tahun 2001 perihal bertentangan dengan ketertiban umum
    Dalam hal ini pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat dapat
    dikategorikan tidak berdasarkan itikad baik, karena tergugat bukan
    merupakan pengurus resmi dari HKTI berdasarkan keputusan Menteri Hukum
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-14. AH. 01.06. Tahun
    2011 tertanggal 18 januari. Kedua, Pendaftaran merek yang telah dilakukan
    oleh pihak Prabowo tidak sesuai dengan UU Merek karena, Tergugat
    bukanlah merupakan Pengurus HKTI yang sah sehingga hal ini tentunya
    menyebabkan tidak adanya itikad baik yang dilakukan Tergugat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi