Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH GROUP BAND LAROCCA TERHADAP GROUP BAND ARMADA TERKAIT PENGGANDAAN LAGU PEMILIK HATI TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Hak Cipta adalah Hak Eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    069/2017069/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    069/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 75 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    069/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak Cipta adalah Hak Eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan
    atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
    sastra yang antara lain dapat terdiri atas buku, program komputer, ceramah,
    kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait
    dengan hak cipta. Hak eksklusif tersebut diberikan, sebagai bentuk apresiasi
    terhadap karya cipta seseorang, yang dikenal sebagai kekayaan intelektual.
    Namun, ada kalanya suatu karya memiliki pelanggaran yang menimbulkan
    masalah Hukum. Dalam Legal Memorandum ini, penulis mengangkat
    permasalahan tentang penggandaan lagu yang digunakan tanpa izin yang
    terjadi antara dua Group Band asal Palembang yaitu Group Band Larocca
    dengan Group Band Armada. Masalah di antara Group Band itu lagu Pemilik
    Hati milik Armada diklaim hasil karya Group Band Larocca dengan judul asli
    Rasa Ini. Band Larocca merasa lagu Rasa Ini sudah diganti judulnya oleh
    Group Band Armada menjadi Pemilik Hati.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
    dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada
    norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan
    pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode
    yuridis kualitatif.
    Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat ditarik dua kesimpulan.
    Pertama, tindakan yang telah dilakukan oleh Group Band Armada dalam
    penggunaan lagu dan penggandaan lagu berjudul “Rasa Ini” sebagai lagu
    Group Band Armada adalah melanggar Hak Cipta, karena telah melanggar
    Hak Eksklusif yang berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi seperti yang
    dilindungi oleh Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (1) UUHC karena tidak
    mencantumkan nama Group Band Larocca sebagai Pencipta. Kedua,
    tindakan hukum yang dapat dilakukan Group Band Larroca terhadap Group
    Band Armada yaitu adalah dapat dilakukan dengan melalui jalur Perdata
    maupun Pidana berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UUHC atau dengan
    mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 99
    Ayat (1) UUHC. Upaya Hukum secara Pidana juga dapat dilakukan oleh
    Group Band Larocca dengan melaporkan pelanggaran Hak Cipta ini kepada
    penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Pasal 105 UUHC.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


//

Informasi